Jakarta, Businessnews.co.id – Sebagai tindak lanjut Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk menghapus kemiskinan ekstrem.
“Tentunya kami tindak lanjuti, sebelumnya sudah diterbitkan Instruksi Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi DKI Jakarta,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta seperti dilansir ANTARA, Selasa (25/7/2023).
Melalui instruksi itu, Heru meminta jajarannya menjalin kerja sama lintas sektoral untuk menjalankan program yang berkaitan dengan penanganan kemiskinan ekstrem.
Selain itu, Heru menyebut jajarannya juga telah memperbaiki data terpadu soal kemiskinan ekstrem agar penanganan di lapangan bisa lebih tepat.
“Eksekutif sudah berupaya melakukan perbaikan data terpadu berbasis sistem informasi dan strategi utama Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),” ujar Heru.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, angka kemiskinan pada Maret 2023 berada di angka 4,44 persen atau turun 0,09 persen dibandingkan Maret 2020 yang sebesar 4,53 persen. Jika dibandingkan September 2022, angka kemiskinan saat ini turun 0,17 persen.
Comments are closed.