Jakarta, Businessnews.co.id – Semakin bertambahnya minat masyarakat dalam menggunakan layanan pinjaman online (Pinjol), semakin marak pula munculnya platform-platform ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Dalam era digital yang semakin canggih ini, penting bagi kita untuk membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal guna melindungi keamanan finansial dan privasi pribadi.
OJK pun menyebutkan bahwa saat ini pengguna pinjol di Indonesia semakin meningkat. Dari mulai untuk membuka bisnis hingga untuk keperluan yang tidak terduga, pinjol banyak dianggap sebagai solusi keuangan yang cepat.
Namun semua keputusan yang berhubungan dengan finansial, misalnya saat mengeluarkan modal saat main di w88 link, atau juga saat mengajukan pinjaman online, tentu perlu dilakukan dengan hati-hati. Berbagai langkah dapat diambil untuk mengidentifikasi pinjol yang resmi dan dapat dipercaya, sehingga kita dapat memanfaatkan layanan ini dengan tenang dan tanpa khawatir akan terjebak dalam praktik ilegal.
NIlai pinjol di Indonesia lebih dari Rp 51 triliun
Menurut data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai pembiayaan pinjaman online atau pinjol yang belum dibayar oleh debitur di Indonesia telah mencapai Rp 51,46 triliun pada bulan Mei 2023. Peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya penggunaan layanan Financial Technology (Fintech) Peer-to-Peer (P2P) Lending oleh masyarakat.
Berdasarkan statistik Fintech Lending dari OJK periode Mei 2023, terdapat jumlah yang signifikan dari pinjaman yang tidak lancar (terlambat pembayaran selama 30-90 hari) bagi individu sebesar Rp 3,4 triliun dan Rp 306 miliar untuk badan usaha. Selain itu, jumlah kredit macet (terlambat pembayaran lebih dari 90 hari) mencapai Rp 1,7 triliun untuk individu dan Rp 370 miliar untuk badan usaha.
Selanjutnya, data juga mengungkapkan bahwa mayoritas rekening penerima pinjaman yang tidak lancar berasal dari kelompok usia 19-34 tahun, dengan jumlah mencapai 1,2 juta pengguna, diikuti oleh masyarakat berusia 35-54 tahun sebanyak 707 pengguna. Dilihat dari segi jenis kelamin, laki-laki lebih sering terlibat dalam pinjaman pinjol dengan total 1,08 juta pengguna, sementara wanita mencapai 941.200 pengguna.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Untuk membedakan pinjol legal dan ilegal, perlu diperhatikan ciri-ciri keduanya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu dihindari:
1. Tidak ada izin resmi dari OJK.
2. Prosesnya terlalu mudah atau sangat cepat.
3. Menawarkan layanan lewat SMS atau Whatsapp.
4. Bunga, biaya pinjaman, dan denda yang tidak jelas atau detail.
5. Tidak memiliki alamat kantor secara jelas dan transparan dan tidak ada identitas pengurus yang jelas..
6. Tidak memiliki layanan pengaduan khusus untuk peminjam..
7. Penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
8. Meminta akses penuh ke data pribadi pada smartphone atau perangkat peminjam.
9. Melakukan ancaman, intimidasi, atau pelecehan pada peminjam yang telat bayar.
Ciri-ciri pinjol legal
Sementara itu, ciri-ciri pinjol resmi atau legal adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ada izin resmi..
2. Tidak ada komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp untuk menawarkan pinjaman.
3. Ada proses seleksi yang ketat sebelum pengguna berhasil mendapatkan pinjaman.
4. Terdapat rincian yang jelas untuk biaya pinjaman dan bunga.
5. Peminjam yang menunggak lebih dari 90 hari akan masuk daftar hitam.
6. Terdapat layanan pengaduan bagi peminjam.
7. Identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas dan terverifikasi.
8. Permintaan akses perangkat peminjam terbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasi.
9. Penagih harus memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal memiliki pentingnya yang besar bagi masyarakat Indonesia. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat dapat menghindari terjebak dalam jerat utang yang tinggi serta praktik penagihan yang tidak etis yang sering terjadi dalam pinjol ilegal.
Comments are closed.