Lindungi Pelanggan dan Karyawan, KAI Jadikan Keselamatan sebagai DNA Perusahaan
Jakarta, Businessnews.co.id – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu aspek yang wajib diterapkan dalam operasional sebuah perusahaan, khususnya perusahaan yang bergerak di bidang transportasi. Seluruh kegiatan operasional yang dilakukan harus selalu mengacu pada prinsip kehati-hatian dan penekanan tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai perusahaan yang bergerak di bisnis jasa transportasi selalu konsisten menerapkan prinsip K3 dalam menjalankan bisnisnya. Keselamatan menjadi hal yang tak bisa ditawar bagi KAI.
Penerapan K3 yang baik dalam tubuh PT Kereta Api Indonesia (Persero) mampu memberikan perlindungan bagi para pekerja dan memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Hal itu sejalan dengan prinsip yang dijalakan oleh Direktur Keselamatan dan Keamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero), Sandry Pasambuna.
“Untuk mencapai kinerja keselamatan kelas dunia, keselamatan harus diintegrasikan ke dalam Budaya Perusahaan. Dengan kata lain, keselamatan harus menjadi bagian dari DNA Perusahaan, bukan hanya sesuatu yang melekat padanya,” tutur Sandy dalam paparannya saat penjurian HSE Indonesia Award 2023, di Jakarta (29/05/2023).
Sandy juga menejlaskan bahwa, setiap pekerja KAI dituntut untuk dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang ditetapkan.
“PT KAI berkomitmen untuk menjalankan bisnis transportasi perkeretaapian dan kegiatan usaha lainnya dengan memperhatikan : Keselamatan & Kesehatan Kerja, Keselamatan Perkeretaapian, Keamanan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Kebijakan keselamatan ini tentu kami berikan kepada pelanggan kita maupun kepada karyawan KAI sendiri. Jadi ini merupakan service excellent kami untuk semua mitra KAI,” papar Sandry.
Sejak tahun 2020, KAI juga menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.
SMKP wajib diterapkan secara berkelanjutan pada setiap satuan organisasi di kantor pusat dan daerah. Ruang lingkup penerapan SMKP meliputi keselamatan perkeretaapian serta keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku di seluruh lini bisnis KAI. Untuk mengevaluasi penerapan SMKP, Direktorat Keselamatan dan Keamanan KAI melakukan audit secara internal, sedangkan audit eksternal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian, KAI juga telah melakukan sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012.
Tak sampai disitu, dalam upaya peningkatan K3, KAI rutin memberikan pelatihan internal kepada pegawainya. Dalam pelatihan tersebut, materi keselamatan menjadi mata latih wajib pada setiap sesi yang dilakukan.
Disamping itu, KAI juga telah melakukan sertifikasi pegawai terkait K3 sesuai Peraturan Perundangan secara berkelanjutan diantaranya Ahli K3 Umum, Ahli K3 Lingkungan Kerja, Ahli K3 Listrik Teknisi K3 Listrik, Petugas K3, dll. Selain pelatihan, juga rutin dilakukan sosialisasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
KAI juga memiliki aplikasi Safety Railway Information (SRI). Melalui aplikasi ini, pekerja dapat melaporkan segala potensi bahaya terkait dengan keselamatan operasional kereta api, keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan, baik unsafe action maupun unsafe condition yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Dari aplikasi ini pekerja juga mendapatkan informasi terkait keselamatan dan prakiraan cuaca di seluruh wilayah operasional perusahaan.
“Aplikasi Safety Railway Information (SRI) menampung segala bentuk pelaporan potensi bahaya yang dilakukan oleh pegawai, selanjutnya akan diteruskan oleh Direktorat Keselamatan dan Keamanan KAI ke unit terkait agar dilakukan pemantauan, perbaikan, serta pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ucap Sandry.
Dalam pemaparannya, Sandry turut menjelaskan inovasi teranyar dari KAI, yakni fasilitas Face Recognition Boarding Gate. Hadirnya Face Recognition Boarding Gate tersebut bertujuan untuk mempermudah pelanggan KA Jarak Jauh yang ingin naik kereta api, tanpa perlu repot-repot menunjukan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, KTP, ataupun dokumen vaksinasi.
Face Recognition Boarding Gate merupakan fasilitas layanan boarding yang dilengkapi dengan kamera yang berfungsi untuk mengidentifikasi dan memvalidasi indentitas seseorang melalui wajah yang datanya sudah diintegrasikan dengan data tiket kereta yang dimiliki hingga status vaksinasi pelanggan.
Untuk menikmati fasilitas terebut, pelanggan harus melakukan satu kali registrasi di awal yang berlaku untuk selamanya. Registrasi dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada alat e-KTP Reader kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader.
Jika sudah melakukan registrasi, pelanggan tidak perlu lagi melakukan cetak boarding pass. Pelanggan dapat langsung menuju ke Face Recognition Boarding Gate jika waktunya sudah mendekati jam keberangkatan. Arahkan wajah ke mesin pemindai dan jika data tiket, identitas, dan syarat vaksinasi sudah sesuai, maka gate akan otomatis terbuka.
“Cukup 1 detik ya, langsung bisa dipastikan wajah kita dan proses verifikasi seluruh data yang tersimpan di sistem KAI. Nah, tentu ini sangat mpermudah pelanggan dan tidak perlu lama-lama dalam proses boarding,” terang Sandry.
Comments are closed.