BusinessNews Indonesia– Direktorat Ekonomi Digital, Ditjen Aptika – Kementerian Komunikasi dan Informatika gelar seminar bertajuk “Transformasi Digital Fasilitas Kesehatan melalui Permenkes 24 Tahun 2022 dan Integrasi SATUSEHAT Kemenkes” untuk manajemen, tenaga informatika dan rekam medik Rumah Sakit, di Pekanbaru, Selasa (23/05/23)
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bagian dari Program Adopsi Teknologi Rekam Medis Elektronik di tahun 2023.
Ketua Tim Transformasi Digital Sektor Pendidikan, Pariwisata dan Kesehatan, Wijayanto dalam sambutannya menyampaikan, “Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, menyelenggarakan kegiatan hari ini sebagai sinergi kolaborasi Kementerian Kominfo, dengan Kementerian Kesehatan selaku leading sector Sektor Kesehatan dan Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI). Melalui fasilitasi pemanfaatan adopsi teknologi Rekam Medis Elektronik (atau RME), dalam mendukung Peraturan Menteri Kesehatan No.24 Tahun 2022,” ujarnya.
Wijayanto menambahkan, kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi yang terus digiatkan guna mendorong percepatan transformasi digital di sektor kesehatan. Salah satu fokusnya adalah meningkatkan pengetahuan dan penerapan teknologi terkait rekam medis elektronik.
Acara yang diselenggarakan secara hybrid di Pekanbaru ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta mengenai pentingnya adopsi Rekam Medis Elektronik (RME) dan integrasi melalui platform SATUSEHAT dalam mendorong transformasi digital di fasilitas kesehatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022.
Turut membuka acara, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Riau drg. Sri Dhama Yanti. Pihaknya mengatakan, “Kegiatan ini mendapat sambutan yang sangat positif dari kalangan manajemen rumah sakit di daerah. Hal ini sejalan dengan program yang telah dicanangkan agar rekam medis elektronik ini dapat segera diimplementasikan di seluruh Rumah Sakit di Indonesia”, pungkasnya.
Selanjutnya Bimantoro, Ketua Asosiasi HealthTech Indonesia menambahkan bahwa tenaga kesehatan dan medis harus terus mengikuti perkembangan teknologi. “Kegiatan ini merupakan kesempatan yang sangat bermanfaat karena transformasi digital adalah hal yang tidak dapat terhindarkan”, jelasnya.
Direktur Rumah Sakit Umum Sansani Pekanbaru dr. Raja Darmawan Harahap turut menyampaikan bahwa Rumah Sakit Sansani telah menerapkan Rekam Medis Elektronik dan pada penerapan aplikasi ini dirasa sangat membantu dan memudahkan dalam penanganan dan pengelolaan Rumah Sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 24 Tahun 2022 menyatakan integrasi sistem informasi, penelitian, dan pengembangan kesehatan menjadi fokus utama dalam proses digitalisasi kesehatan baik di tingkat nasional maupun daerah.
Legal Analyst Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Andri Nugraha memaparkan terkait Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 24 Tahun 2022 dimana peraturan tersebut telah menjadi landasan hukum yang jelas, terutama terkait kompatibilitas dan interoperabilitas melalui pembangunan Indonesian Health Services (IHS) yang menjadi SATUSEHAT.
“Permenkes 24 tahun 2022 intinya mengatur tiga hal yaitu Rekam Medis Elektronik (RME) sebagai kewajiban fasyankes selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023, kedua adalah interaoperabilitas dan terhubung dengan SATUSEHAT dan yang ketiga adalah terstandarisasi. Kunci untuk dapat terhubung adalah terstandarisasi,” paparnya dalam acara bertajuk “Transformasi Digital Fasilitas Kesehatan melalui Permenkes 24 Tahun 2022 dan Integrasi SATUSEHAT Kemenkes” (23/5) di Pekanbaru.
Andri menjelaskan SATUSEHAT bukan aplikasi, tapi merupakan platform yang mengintegrasikan seluruh data kesehatan dan aplikasi di fasyankes. “Fasyankes memiliki kebebasan memilih sistem, sepanjang sistem tersebut dapat terintegrasi dan terhubung dengan SATUSEHAT,” tambahnya
SATUSEHAT merupakan platform ekosistem digital kesehatan yang menyediakan konektivitas data, analisis, dan layanan untuk mendukung dan mengintegrasikan berbagai aplikasi kesehatan yang digunakan oleh industri kesehatan di Indonesia. “Fasyankes dapat mengunjungi satusehat.kemkes.go.id/platform, dimana pada laman tersebut, fasyankes dapat mempelajari modul – modul secara mandiri,” tutup Andri.
Dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, termasuk perwakilan dari Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, acara ini sukses menghadirkan lebih dari 900 peserta yang hadir secara daring dan 140 peserta yang hadir secara luring. Adapun peserta merupakan pemilik, jajaran direksi serta manajemen, tenaga informatika kesehatan dan medis rumah sakit serta klinik swasta yang berasal dari Pekanbaru dan sekitarnya.
Peserta mendapatkan pemahaman tentang materi dasar hukum Rekam Medis Elektronik, interoperabilitas data kesehatan dengan SATUSEHAT, peran BPJS Kesehatan dalam proses transformasi kesehatan, change management untuk adopsi Rekam Medis Elektronik di rumah sakit, serta materi proses pendaftaran fasilitas kesehatan dan integrasi dengan SATUSEHAT.
Dalam kegiatan ini, disampaikan pula gerakan #BanggapakaiRME, yang diharapkan dapat mendorong semua pihak mulai dari tenaga kesehatan, rumah sakit, klinik, hingga masyarakat umum, untuk turut serta dalam memperkenalkan dan mengampanyekan penggunaan RME. Dengan meningkatkan kesadaran akan manfaat dan kegunaan RME, diharapkan terciptanya lingkungan kesehatan yang lebih terkoneksi, efisien, dan berfokus pada pasien.
Kegiatan seminar ini akan terus dilakukan dengan tujuan agar pengetahuan dan pemahaman tenaga kesehatan terhadap transformasi digital dalam penerapan Rekam Medis Elektronik dapat ditingkatkan, serta literasi kesehatan digital dapat mencapai tingkat yang lebih baik. (red/*)
Comments are closed.