NCC 2024

AXA Attania Link Syariah, Solusi Perlindungan Jiwa Dengan Prinsip Syariah

AXA Financial Indonesia memperkenalkan AXA Attania Link Syariah, asuransi unit link Syariah sebagai solusi perlindungan jiwa dengan prinsip syariah yang memberikan fleksibilitas manfaat sesuai kebutuhan Nasabah

BusinessNews Indonesia AXA Financial Indonesia (AFI) memperkenalkan AXA Attania Link Syariah, solusi perlindungan jiwa dengan prinsip syariah yang memberikan manfaat proteksi yang fleksibel, lengkap, dan optimal serta fitur Wakaf yang dapat mengoptimalkan proteksi sekaligus memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk dapat berbuat baik terhadap sesama. Dengan AXA Attania Link Syariah, Nasabah mendapatkan ketenangan pikiran dalam merencanakan masa depan dengan manfaat proteksi yang sesuai dengan kebutuhan.

Peluncuran AXA Attania Link Syariah merupakan bukti dari komitmen perusahaan dalam melindungi Nasabah dimana produk unit link terbaru ini telah menerapkan peraturan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). AXA Attania Link Syariah memberikan perlindungan Terminal Illness dengan tambahan Manfaat Meninggal Dunia dan Kecelakaan selama Ibadah Haji/Umrah dengan alokasi investasi sejak tahun pertama.

Niharika Yadav, Presiden Direktur AXA Financial Indonesia menjelaskan, “AXA Attania Link Syariah merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memenuhi kebutuhan Nasabah untuk memiliki perlindungan jiwa dengan proteksi lengkap serta kelanjutan dari penerapan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022. Melalui AXA Attania Link Syariah ini kami menawarkan solusi perlindungan jiwa dengan prinsip syariah yang memberikan proteksi yang lebih lengkap dan dilengkapi dengan fitur Wakaf Mudah Bersama AXA yang memberikan 4 pilihan sumber dana wakaf bagi Nasabah. Melalui solusi perlindungan jiwa syariah ini kami berharap dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi syariah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan solusi perlindungan jiwa berprinsip syariah.”

AXA Attania Link Syariah juga memberikan kebebasan penuh bagi para Nasabah untuk memilih manfaat tambahan yang mencakup perlindungan kesehatan menyeluruh yang dibayarkan secara cashless (Easy Health Syariah), perlindungan terhadap penyakit kritis (AXA Critical Care Syariah), pembebasan kontribusi berkala apabila Peserta yang Diasuransikan mengalami cacat tetap total atau penyakit kritis (Waiver Platinum Plus Syariah), perlindungan tambahan atas risiko kematian (Term Life Cover Syariah), serta santunan tunai harian untuk Peserta yang Diasuransikan yang menjalani rawat inap (Hospital Income and Surgical Plus Syariah).

AXA Attania Link Syariah juga dilengkapi dengan fitur Wakaf Mudah Bersama AXA yang merupakan pengembangan fitur Wakaf sebelumnya yang telah diluncurkan sejak 2019. Fitur Wakaf Mudah Bersama AXA yang terbaru ini memberikan pilihan sumber dana kepada Nasabah yaitu:

  1. Wakaf atas Manfaat Meninggal Dunia
  2. Wakaf atas Surplus Underwriting
  3. Wakaf atas Nilai Investasi Polis
  4. Wakaf atas Komisi (Bagi tenaga pemasar)

“Melalui AXA Attania Link Syariah, kami menawarkan solusi perlindungan jiwa syariah dengan 5 pilihan Asuransi Tambahan yang memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia dan kesehatan yang lengkap. AXA Attania Syariah juga dilengkapi dengan fitur Wakaf Mudah Bersama AXA yang dapat memberikan kesempatan Nasabah untuk berbuat baik terhadap sesama. Melalui produk terbaru ini, kami menambahkan pilihan pada fitur Wakaf yang bertujuan untuk dapat memberikan kemudahan sehingga Nasabah dapat memilih sumber dana wakaf sesuai kebutuhan, ujar Yudhistira Dharmawata, Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia.

AXA Attania Link Syariah menawarkan 2 jenis pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Nasabah, yaitu AXA Attania Link Syariah Premier dan AXA Attania Link Syariah Executive. Dengan Kontribusi Dasar Berkala mulai dari 333 ribu rupiah per bulan, yang memberikan manfaat lengkap dan fitur Wakaf Mudah Bersama AXA yang dapat langsung dirasakan masyarakat Indonesia.

Comments are closed.