Presiden Jokowi Resmi Mencabut PPKM
Jakarta, Businessnews.co.id – Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022). “Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Wapres: PPKM Akan Dicabut, tapi Tunggu Sebentar Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM. “Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata dia. Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Jokowi sebelumnya menyampaikan rencana menghentikan PPKM. Menurut Jookowi, kondisi pendemi Corona di RI telah terkendali.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 seperti disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Proyek Nindya Bendungan Sadawarna Diresmikan Presiden Jokowi
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sadawarna Di Subang
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Stasiun Manggarai
Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan TNI-Polri Bantu Bersihkan Puing Sisa Gempa
Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan TNI-Polri Bantu Bersihkan Puing Sisa Gempa
Comments are closed.