Konsultasi Publik RUU P2SK Kembali di Gelar
Jakarta, Businessnews.co.id – Kementerian Keuangan kembali menggelar agenda kegiatan Konsultasi Publik (Meaningful Participation) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kali ini agenda diselenggarakan di Surabaya dan Banjarmasin pada tanggal 28 Oktober 2022 dengan mengundang perwakilan Bank Indonesia (BI).
Staf Khusus Menteri Keuangan di Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, selaku moderator dalam agenda tersebut mengatakan bahwa kritik, saran dan masukan dari para peserta sangat dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan dalam mengaspirasi perumusan RUU P2SK.
“Kehadiran, partisipasi dan juga kontribusi yang di sampaikan pada hari ini, akan disampaikan menjadi bagian penting dalam proses perumusan RUU ini,” ungkap Yustinus.
Dalam kesempatan itu, Perwakilan dari Universitas Airlangga menyampaikan masukannya terkait sumber daya manusia, batasan suku bunga dari usaha simpan pinjam, penyaluran kredit bagi UMKM, serta kesehatan di sektor keuangan. Menurutnya kesehatan di dalam hal inklusi keuangan merupakan hal yang penting untuk diperhatikan.
“Yang ingin kami tambahkan terkait ayat 2F disini disampaikan bahwa berkaitan dengan meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan mungkin bisa ditambahkan dengan kesehatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Universitas Jember mengatakan sepakat atas pengembangan sektor keuangan terutama terkait instrumen, pengawasan, dan pengaturan pada RUU P2SK. Namun, ia juga menyoroti tata kelola kelembagaan yaitu terkait independensi Bank Indonesia.
“Menurut saya keberadaan badan supervisi ini tidak cukup efisien dan efektif, karena saya yakin bahwa masing-masing lembaga sudah memiliki fungsi pengawasan internal yang cukup bagus,” ujarnya.
Selain itu, masih terdapat banyak saran, masukan, dan kritk lainya yang menjadi fokus pembahasan kali ini, diantaranya terkait penguatan akses permodalan, koperasi, perlindungan konsumen, perasuransian, digitalisasi, kode etik, dan perbankan.
Untuk itu, Yustinus berharap RUU ini dapat segera dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan menjadi RUU yang memastikan sektor keuangan Indonesia akan berfungsi dengan baik, serta dapat menjadi mediator yang akan menopang pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin intensif ke depannya.
“Ini adalah momentum yang bottom-up, dimana para pelaku dan stakeholder ikut berperan serta dan tidak berhenti disini. Tapi nanti dalam pembahasan kami juga menantikan peran aktif Bapak Ibu sekalian,” pungkasnya.
Comments are closed.