NCC 2024

Berkat Digitalisasi, Penerapan GRC Jasa Raharja Terintegrasi

businessnews.co.id – Jasa Raharja merupan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group yang bergerak di sektor asuransi sosial.

Mengusung visi “Menjadi Perusahaan Tepercaya dalam Memberikan Perlindungan Dasar Terhadap Risiko Kecelakaan dengan Pelayanan yang Terbaik”. Sedangkan misinya Menyediakan perlindungan dasar yang terintegrasi secara digital dan didukung human capital yang unggul guna menguatkan stakeholders engagement.

“Tentu digital ini menjadi penting, digital bukan menjadi pilihan tetapi sebagai keharusan. Nah kami menginisiasi beberapa perubahan perubahan sesuai dengan visi dan misi kami”ungkap Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja saat mengikuti penjurian GRC Award 2022 yang diselenggarakan Majalah Business News Indonesia secara online pada Jumat (08/07/2022).

Sedangkan aktivitas Jasa Raharja adalah menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna pemberikan hak masyarakat atas santunan. Memberikan santunan kepada masyarakat yang kecelakaan lalulintas sesuai dengan Permenkeu Nomor 15 & 16/PMK.010/2017.

Sampai tahun 2022, Jasa Raharja telah memiliki 29 kantor cabang, 31 kantor pelayanan, 63 kantor perwakilan, 1.646 kantor bersama SAMSAT dan 2.368 rumah sakit.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG secara fektif dan efesien tentunya berpengaruh besar terhadapan capaian kinerja. Berdasarkan catatakan kinerja pendapatan Jasa Raharja meningkat 6,13%, sedankan beban meningkat 6, 47%  dan begitupun dengan pertembuhan laba meningkat 3, 50%.

“Kinerja tahun 2021 sudah terkonfirmasi terus mengalami peningkatkan. Bahkan Jasa Raharja berkontribusi 60% dari laba Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group. Artinya kontrubisi sangat singnifikan terhadap IFG” jelas Rivan

Penerapan GRC

Penerapan GRC di Jasa Raharja berdasarkan Keputusan Direksi Nomor Kep/184/2021 tanggal 15 November 2021 tentang Pedoman Governance, Risk Management and Compliance (GRC);

Agar dapat mewujudkan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja menggunakan metode Four Eyes Principle (4EP) yang saat ini diterapkan melalui fungsi validasi, konfirmasi dan persetujuan.

“Alhamdulillah baik dari pemeriksaan audit eksternal. Kita mendapatkan WTP artinya pengelolaan tata kelola keuangan ini dijalankan dengan baik” ungkapnya

Komintmen Jasa Raharja menerapkan gcg, tertuang dalam Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi dengan nomor DK/02/SP/2017;P/34/SP/2017 tentang Panduan (Guidelines) untuk Mendukung Implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

Dalam kebijakan GCG ada 11 pedoman yaitu: Pedoman GCG, Board Manual, Pedoman Prilaku, Pengendalian Gratifikasi, Kepatuhan LHKPN, Banturan Kepentingan, Sistem Pelaporan Pelanggaran, Pengendalian Informasi, Pengendalian Kecurangan, Sistem Pengendalian Internal dan Penundaaan Transaksi Bisnis.

Jasa Raharja menerapkan tujuh strategi dalam manajamen risiko, yaitu:

  1. Risk-Based Capital (RBC): Pencapaian rasio solvabilitas PT Jasa Raharja berdasarkan Laporan Keuangan 2021 sebesar 669,89% (audited),dalam keadaan Solvent.
  2. Risk-Based Audit: Audit Internal Berbasis Risiko merupakan metodologi yang memberikan jaminan bahwa risiko organisasi telah dikelola seara efektif.
  3. Risk-Based Transaction: Integrasi dengan dukungan Teknologi Informasi atas transaksi dan Pencatatan Keuangan dengan Key Risk Indicators, dan Parameter Asesmen GCG.
  4. Risk-Based Budgeting (RBB): Proses penyusunan RKAP yang diintegrasikan dengan proses asesmen risiko.
  5. Risk-Based Organization: Risk Taking Unit memastikan bahwa lingkungan pengendalian risiko telah berjalan secara optimal.
  6. Risk-Based SOP: Seluruh SPO yang disusun, dikembangkan dan diterapkan berbasis risiko yang dapat membantu meningkatkan efektivitas dalam pencapaian tujuan Perusahaan.
  7. Risk-Based Strategic Plan: Menerapkan strategi berbasis risiko dengan memperhitungkan internal dan external context Perusahaan.

“Ini kita susun dalam penerapan manajemen risiko, dengan tujuh strategi ini jadi bagian penting kami baik di seluruh insan Jasa Raharja agar bisa mengelola manajemen risiko dengan baik” jelasnya

Dalam menajemen kepatuhan, Jasa Raharja telah memiliki unit khusus yang membidangi fungsi kepatuhan yaitu Biro Hukum dan Kepatuhan yang berada dalam Direktorat Hubungan Kelembagaan. menajemen kepatuhan ini mengacu pada PJOK Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/Pojk.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

“Berdasarkan masukan tentang Business Model dan Objective Strategis yang mengacu pada PJOK 43 dan PJOK 73 yang kita harapkan dapat menghasilkan Proactive compliance atau kepatuhan yang proaktif yang inisatifnya dari seluruh insan Jasa Raharja” terang Rivan

LSP Jasa Raharja

Jasa Raharja ditunjuk menjadi LSP yakni lembaga yang bertugas memberikan sertifikasi kompetensi dibidang pelayanan dan manajemen risiko berdasarkan Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“LSP Jasa Raharja sudah mendapatkan ijin, bahwa klaster bumn asuransi dan dana pensiun nanti sertifikasinya melalu Jasa Raharja. Saat ini sudah ada 11 asesor, 226 pegawai IFG bersertifikasi dan telah menerbitkan 91 sertifikasi dibidan manajemen risiko”. ungkapnya.

Comments are closed.