RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi Disahkan Jadi Inisiatif DPR

BusinessNews Indonesia – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi inisiatif DPR.

Pengesahan ini ditetapkan DPR RI dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani serta didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.

Pengesahan diawali pandangan juru bicara setiap fraksi DPR RI untuk RUU TPKS. Yang mendapat kesempatan pertama adalah PDIP sebagai partai dengan kursi terbanyak di DPR RI diikuti partai-partai setelahnya. Fraksi PKS melalui juru bicaranya menyatakan menolak RUU TPKS dilanjutkan menjadi RUU inisiatif DPR karena dinilai belum komprehensif.

“Melainkan RUU TPKS ingin memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual,” kata juru bicara dari Fraksi PKS DPR, Kurniasih Mufidayati.

Selain PKS, fraksi lain menyetujui RUU TPKS. Namun, beberapa fraksi memberi catatan untuk RUU TPKS.

Usai fraksi-fraksi membacakan pandangannya, Puan lanjut meminta persetujuan anggota Dewan.

“Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan dijawab setuju dan sambutan ketokan palu setelahnya.

Terpisah, Dasco mengatakan usai pengesahan RUU TPKS, pihaknya akan menunjuk AKD untuk membahas lebih lanjut bersama pemerintah. Pihaknya berharap pemerintah mengirim surpres sesegera mungkin.

“Ya nanti kalo untuk TPKS setelah hari ini disahkan sebagai inisiatif DPR, tentunya kita akan menunjuk AKD yang akan dibahas. Dan kita harapkan karena kebutuhan yang mendesak, pembahasan-pembahasan ini bisa dilakukan dengan efisien namun terukur, sehingga bisa diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.

“Kita langsung kirim surat ke presiden sambil menunggu surpres turun, kami akan melakukan FGD-FGD untuk kepentingan menampung aspirasi masyarakat dan kemudian setelahnya kita baru akan masuk ke pembahasan,” lanjut Dasco. (Mr/Detik)

Comments are closed.