Penerimaan Pajak Tembus Target, Pegawai Pajak Dapat Bonus Jumbo
BusinessNews Indonesia – Para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendapatkan kabar gembira karena target penerimaan yang berhasil menembus target. Per 26 Desember 2021 jumlah neto penerimaan pajak Rp 1.231,87 triliun sama dengan 100,19% dari target yang ditetapkan di APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Ini merupakan penerimaan pajak pertama yang tembus target sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan keberhasilan ini, para pegawai DJP mendapat hadiah berupa tunjangan kinerja (tukin) 100%.
Selama era Presiden Jokowi, pegawai DJP tak pernah mendapatkan tukin hingga 100% karena penerimaan pajak yang tak pernah mencapai target. Hal itu tertuang Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2017. Pasal 3b menyebutkan pemberian tunjangan kinerja mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai.
Karena tahun ini penerimaan mencapai target, maka tukin untuk para pegawai DJP itu dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak yang melebihi target penerimaan.
Besaran tukin tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan aturan itu, maka Direktur Jenderal Pajak yang dijabat oleh Suryo Utomo akan mendapatkan tukin hingga Rp 117.375.000. Sementara tukin pegawai DJP dengan jabatan terendah akan mendapatkan Rp 5.361.800.
Berikut rincian tukin pegawai pajak:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Itulah rincian tukin pegawai pajak yang akan didapat karena penerimaan pajak mencapai 100% melebihi target. (TN)
Comments are closed.