DPR Abaikan RUU Perampasan Aset, Jokowi Siap Turun Tangan!

Businessnews.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu angkat bicara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Tindak Pidana. Kehadiran RUU Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah kekosongan hukum terkait penanganan hasil tindak pidana yang dinilai tidak optimal.

Namun, keputusan rapat paripurna DPR pada akhir bulan lalu memutuskan untuk tidak memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2022.

Disamping itu, RUU ini diyakini dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya koruptor. Pasalnya, dengan menggunakan RUU ini, aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah dapat dirampas.

Baca Juga : Ridwan Kamil : DPR Harus Segera Sahkan RUU PKS!

“Berdasarkan keputusan tanggal 27 kemarin, DPR belum memasukkan RUU perampasan aset dalam prolegnas yang baru. Maka Presiden 2 hari kemudian akan ajukan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam sebuah video singkat, dikutip Rabu (15/12).

Mahfud menegaskan, keberadaan RUU ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi. “Saya agak optimis karena seorang anggota DPR, sahabat saya Arsul Sani, RUU ini akan lebih mudah diajukan Presiden. Nanti DPR akan segera membahasnya,” jelasnya.

Mahfud juga mengakui pada dasarnya RUU ini pernah disepakati beberapa waktu lalu. Namun, ada satu butir aturan yang masih menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR.

“Terkait aset yang dirampas itu disimpan dan dikelola oleh siapa. Pada waktu itu ada tiga alternatif. Rumah rampasan barang rampasan di Kemenkumham, Badan Pengelola Aset Tindak Pidana di Kejagung, dan DJKN,” ungkap Mahfud.

Baca Juga : Bertemu Menlu AS, Presiden Jokowi Sampaikan Agenda Prioritas G20

Disamping itu, Mahfud juga menegaskan terkait hal tersebut pemerintah sudah memantapkan pilihan. Jika tak ada aral melintang, diharapkan payung hukum tersebut bisa segera dirampungkan.

“Sekarang sudah ada kesatuan pendapat dari pemerintah, tinggal bahas itu saja kalau tidak ada masalah lain di luar soal teknis,” pungkasnya. (TN)

Comments are closed.