Gerak Cepat, OJK Akan Segera Rilis Panduan Siber Perbankan Nasional
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan segera merilis panduan siber untuk industri perbankan nasional. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas meningkatnya transaksi digital selama pandemi Covid-19 yang berpotensi menimbulkan kebocoran data nasabah.
Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan bahwa OJK akan memberikan panduan pada proses transformasi digital di industri perbankan. Hal ini agar data nasabah dapat dikelola dengan baik oleh bankir.
“Paling lambat dalam 2 bulan kami akan memberikan panduan dan bagaimana kita mengaturnya. Sehingga nasabah merasa aman dan secure melakukan transaksi yang aman dan dengan tata kelola yang baik.” Ujarnya Heru dalam webinar Bisnis Indonesia Banking Outlook 2021, dikutip dari Bisnis (7/9).
Ia menyebutkan bahwa aktivitas virtual semakin bergeliat selama masa pandemi Covid-19. Terlebih, perubahan pola kerja menjadi work from home (WFH) membuat data sektor keuangan lebih terbuka dalam risiko serangan siber.
Baca juga: Dukung Memajukan Pelaku Usaha, BI Cabut Aturan Rasio UMKM Melalui RPIM
Berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI), transaksi ekonomi dan keuangan digital terus tumbuh. Hal ini sejalan dengan meningkatnya ekspektasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan pembayaran digital serta akselerasi digital banking.
Berdasarkan data BI, pada kuartal I dan II pada 2021 nilai transaksi digital melonjak 39,39 persen yoy menjadi Rp 17.901,76 triliun. Jumlah ini diprediksi akan mencapai Rp35.600 triliun atau naik 30,1 persen yoy sepanjang tahun 2021.
“Kondisi demikian menuntut akselerasi digital di sektor perbankan. Sebab jika tidak, aktivitas tersebut akan dimanfaatkan oleh pemain shadow banking yang semakin lincah mengakselerasi digital.” Tambahnya menerangkan.
Heru menjelaskan bahwa berlatar belakang hal tersebut, maka OJK akan meluncurkan peta jalan demi mengakselerasi manajemen risiko transformasi. Hal ini dilakukan demi menjamin industri perbankan bisa mengikuti perkembangan digitalisasi yang semakin cepat. (W/ZA)
Comments are closed.