NCC 2024

Massa Diduga Simpatisan Rizieq Ricuh, Pengacara : Tak Ada Seruan dari HRS

Ibadah.co.id-  Kericuhan pecah usai pembacaan putusan banding Rizieq Shihab dalam kasus hasil Swab RS Ummi Bogor. Sebanyak 15 orang yang diduga merupakan massa simpatisan Rizieq Shihab diamankan oleh pihak kepolisian.

“15-an ( orang diamankan), dibawa ke Polda semua,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo d CNNIndonesia.com.

Polisi membubarkan massa karena mereka menciptakan kerumunan, sementara di Jakarta masih menerapkan PPKM.

Setyo turut membenarkan bahwa belasan orang itu merupakan massa simpatisan Rizieq. Setyo menyebut mereka ditangkap karena melakukan aksi anarkistis saat kepolisian meminta untuk membubarkan diri.

“Tadi anarkis lempar batu dan nutup jalan, kita imbau bubar,” ucap Setyo.

Disisi lain, Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro membantah pihaknya memberikan seruan kepada para simpatisan untuk datang ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat sidang putusan banding kliennya dalam kasus tes swab RS Ummi.

“Kalau dari Habib Rizieq enggak ada seruan ke pendukungnya datang ke PT DKI. Itu spontanitas aja melihat di medsos, kalau hari ini ada sidang HRS yang RS Ummi,” kata Sugito, Senin (30/8).

Baca Juga : Ajukan Banding Karena Ikuti Jaksa, Kuasa Hukum : Sebenarnya Rizieq Sudah Legowo

Diketahui, massa sempat datang ke sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengawal vonis banding Rizieq di perkara RS Ummi, Bogor. Kericuhan massa dengan aparat keamanan sempat terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, usai hakim membacakan vonis banding yang diajukan Rizieq Shihab.

Baca Juga : Babak Baru Sengketa Lahan Pesantren Rizieq Shihab

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap eks petinggi FPI, Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. PT DKI tetap memvonis Rizieq empat tahun penjara di tingkat banding.

“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan pengadilan negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” imbuh humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8). (EA)

Baca Juga : Bakal Ajukan Banding! Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS Ummi

Comments are closed.