Ingin Dapat Vaksin Pfizer di Jakarta? Begini Syarat Lengkapnya
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah terus meningkatkan vaksinasi secara konsisten mulai dari jenis vakisin sinovac, AstraZeneca hingga Pfizer.
Saat ini, vaksin Pfizer yang tiba di Indonesia diperuntukkan bagi masyarakat umum yang belum menerima vaksin Covid-19 secara gratis. Pada tahap awal, vaksin didistribusikan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.
Baca Juga : Pemerintah Optimalkan Semua Jalur Demi Amankan Vaksin covid-19
Syarat Vaksin Pfizer di Jakarta
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat bagi warga Ibu Kota yang ingin mendapatkan vaksin asal Amerika Serikat, Pfizer.
Syarat tersebut tertuang dalam surat bernomor 8658/-1.772.1 yang ditandatangani Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Senin (23/8).
Surat ditujukan kepada sejumlah kepala puskesmas dan Direktur RSUD di Jakarta yang melayani penyuntikan vaksin Pfizer.
Baca Juga : Paling Dipercaya, Menag Ajak Tokoh Agama Terus Edukasi Umat Soal Prokes
Berikut ini beberapa poin penting terkait persyaratan Vaksin Covid-19 Pfizer :
- Vaksin Covid-19 Pfizer hanya diberikan kepada WNI ber-KTP Jakarta atau berdomisili di Jakarta
- Vaksin Covid-19 Pfizer dialokasikan untuk masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 maupun dosis 2.
- Sasaran itu juga termasuk bagi ibu hamil, ibu menyusui, masyarakat yang memiliki kondisi immunocomprised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis dan gangguan imunologi lainnya.
- Untuk surat rekomendasi dokter, hanya dibutuhkan untuk yang memiliki kondisi immunocomprised, komorbid atau penyakit penyerta lainnya. (EA)
Baca Juga : Dukung Pemerintah, Abipraya Kolaborasi Gelar Vaksin Tahap Dua
Comments are closed.