Catat Rinciannya! Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB hingga September 2021
BusinessNews Indonesia – Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 15 persen sampai 20 persen hingga akhir September 2021.
Melansir laman Instagram @humaspajakjakarta, Rabu (18/8), wajib pajak (WP) yang membayar PBB-P2 hingga akhir Agustus 2021 akan diberikan diskon sebesar 20 persen. Lalu, diskon akan turun menjadi 15 persen bagi WP yang membayar PBB-P2 pada September 2021. Diskon ini diberikan dengan syarat WP tak memiliki tunggakan PBB-P2 sebelum 2021.
Para wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum Pergub DKI Jakarta Nomor 60/2021 juga bisa mendapatkan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan yang dilakukan.
“Kompensasi diberikan untuk tahun pajak 2022 sebesar 20%, dan permohonan itu diajukan paling lambat 60 hari sejak Pergub ini diundangkan,” jelasnya.
Selain diskon, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang PBB-P2 periode 2013 sampai 2010 sebesar 10 persen dan hanya berlaku bagi WP yang melakukan pembayaran pada Agustus 2021 dan September 2021.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pembayaran pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen untuk periode pembayaran Agustus 2021.
Kemudian, bagi WP yang membayar BPHTB bulan akan diberikan diskon sebesar 25 persen dan 10 persen untuk pembayaran BPHTB November-Desember 2021.
Baca Juga : SAH! Ricky Harun Resmi Jadi Komisaris HK Metals Utama
“Segera manfaatkan keringanan pokok BPHTB berupa keringanan pokok BPHTB untuk WP orang pribadi untuk peroleh pertama kali rumah atau rumah susun dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar,” tulis pemerintah dalam Instagram @humaspajakjakarta.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi administrasi. Lalu, pemerintah memberikan diskon pokok piutang pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 10 persen untuk pembayaran bulan ini dan 5 persen pembayaran September 2021.
Diskon juga diberikan kepada WP yang hendak membayar pajak reklame atas penyelenggaraan reklame tahun pajak 2021 dan sebelum 2021. Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran pokok pajak bulan ini dan 5 persen untuk periode pembayaran bulan depan.
Kemudian, sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau surat ketetapan pajak untuk jenis pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir dhapuskan dengan ketentuan pembayaran pajak dilakukan pada periode Agustus-September 2021. (EA)
Baca Juga : Erick Thohir: Sepantasnya Korporasi Bangun Brand Lokal Agar Bersaing Tingkat Global
Comments are closed.