KAI Catat Penurunan Jumlah Penumpang Jarak Jauh

Jakarta, BusinessNews Indonesia PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) memaparkan bahwa terdapat penurunan jumlah penumpang jarak jauh yang menggunakan kereta api. Hal ini terjadi selama periode 3-10 Juli 2021 atau sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Joni Martinus, VP Public Relations KAI, menuturkan bahwa rata-rata harian jumlah pelanggan KA jarak jauh pada periode tersebut hanya 11.864 penumpang.

“Jumlah ini turun 69 persen dibanding rata-rata harian jumlah pelanggan pada bulan Juni 2021 yaitu sebanyak 38.282 penumpang.” Ungkap Joni secara tertulis, dikutip ari Republika (12/7).

Baca juga: Penyesuaian Operasional Transjakarta di Masa PPKM Darurat

Saat ini, dia mengatakan bahwa ketentuan operasional KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, Joni mengatakan bahwa khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa ada tambahan persyaratan. Penumpang turut diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

“Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA. Dan tiket akan dikembalikan 100 persen.” terangnya.

Meski perjalanan KA jarak jauh semakin sedikit dan persyaratan bagi calon pelanggan diperketat, Joni memastikan KAI tidak melonggarkan pengawasan. Khususnya, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan pelanggan.

Baca juga: Tidak Hanya Fokus Penjualan Tiket, Strategi MRT Ini Justru Sukses Hadapi Pandemi

“KAI bersinergi dengan aparat dan kewilayahan setempat untuk meningkatkan penjagaan protokol kesehatan di stasiun-stasiun. Dalam rangka memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan.” pungkasnya.  (W/ZA)

Comments are closed.