Penyesuaian Operasional Transjakarta di Masa PPKM Darurat
Jakarta, BusinessNews Indonesia- Menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19, maka PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan penyesuaian jadwal jadwal operasional. Kebijakan tersebut berlaku mulai 4-20 Juli 2021 mendatang.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menyampaikan, kebijakan untuk mendukung pemerintah sebagai upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19.. “Mulai hari, Minggu, 4 Juli 2021 layanan Transjakarta akan dipangkas sehingga hanya melayani masyarakat mulai pukul 05.00 – 20.30 wib. Sementara untuk layanan kesehatan akan beroperasi mulai 20.30 – 21.30 wib,” ujar Prasetia di Jakarta, Minggu (4/7).
Prasetia mengatakan, Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut yakni 50 persen dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan 5 (lima) orang pelanggan.
“Untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan, Transjakarta menurunkan sebanyak 72 orang Satgas Covid. Satgas-satgas inilah yang akan beekeliling secara mobile ke setiap armada dan memastikan semua Protokol Kesehatan (Prokes) berjalan dengan baik,” katanya.
Kemudian sambung Prasetia, Transjakarta tidak pernah lengah dalam memastikan semua armada yang beroperasi sudah sesuai dengan prokes yakni dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara berkala, terpasang tanda jarak aman baik di halte dan dalam bus hingga ketersediaan hand sanitizer yang dapat dimanfaatkan pelanggan. “Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan kami untuk dapat bekerjasama dan mematuhi setiap aturan yang berlaku. Mari bersama-sama kita lawan Covid-19,” tutupnya.
Di luar itu, Transjakarta tetap menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.(DAF/rilis)
Comments are closed.