Jaminan Kredit UMKM Askrindo Capai Rp 4,8 triliun

Jakarta, BusinessNews Indonesia Perusahaan BUMN Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) terus meningkatkan penjaminan kredit, khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini dilakukan untuk menjamin pemulihan ekonomi sekaligus mengurangi lonjakan kredit bermasalah yang dihadapi perbankan nasional akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan data, sepanjang Januari hingga Mei 2021, anak usaha Indonesia Financial Group (IFG) ini, telah memberikan penjaminan sekitar Rp 4,8 triliun. Jumlah itu menjamin sekitar 8.130 UMKM melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ketika dilihat berdasarkan wilayah, Jawa Tengah dan Jawa Timur mendominasi penyerapan penjamin. Lebih rinci, serapan Kota Solo mencapai Rp 228 miliar, diikuti Surabaya sebesar Rp 215,6 miliar dan Semarang Rp 201,1 miliar.

“Melalui penjaminan kredit modal kerja ini, kami berharap bisa meningkatkan permodalan pelaku UMKM. Sekaligus menurunkan risiko kredit perbankan.” tutur Erwan Djoko Hermawan, Direktur Operasional Askrindo, dikutip dari Republika (21/6).

Melalui hal tersebut, diharapkan ekonomi masyarakat berputar, suplai barang dan permintaan semakin meningkat dan membuat penyerapan tenaga kerja kembali terbuka. Berdasarkan sektor usaha, penjaminan kredit modal kerja Askrindo masih didominasi sektor perdagangan dengan plafon mencapai Rp 3,3 triliun. Sementara itu, penjaminan jasa dan sektor lainnya sebesar Rp 363 miliar. Sedangkan penjaminan bagi sektor pertanian dan kehutanan sekitar 357 miliar.

Penyerapan sektor perdagangan yang besar mengindikasikan bahwa semakin kuatnya pemulihan daya beli masyarakat serta gerak perekonomian yang semakin membaik. Askrindo, kata dia, akan terus berkomitmen untuk berpartisipasi memperkuat pemulihan ekonomi nasional. Khususnya bergerak melalui penjaminan kredit ke segala sektor usaha yang kredibel.

Disamping itu, Askrindo juga membantu perbankan dalam mengurang rasio kredit macet di tengah upaya pemerintah mengurangi dampak lonjakan kredit bermasalah perbankan akibat Covid-19. 

Untuk diketahui, sejak 2007 Askrindo telah ditugaskan untuk memberikan penjaminan bagi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara sejak tahun lalu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 71/2020 Askrindo ditugaskan untuk penjaminan UMKM program PEN. (W/ZA)

Comments are closed.