IHW Sambut Baik Perubahan Masa Berlaku Sertifikat Halal

BusinessNews Indonesia –Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai Lembaga Advokasi Halal terdepan di Indonesia, menyambut baik dengan adanya Ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal yang sebelumnya 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun.

Ketetapan MUI itu menurut IHW sejalan dengan regulasi sertifikasi halal Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Pasal 78.

Diketahui, bahwa Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH yang merupakan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Dengan diberlakukannya mandatory sertifikasi halal (kewajiban sertifikasi halal) sebagaimana Pasal 4 UU JPH, merupakan kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada produknya serta wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan sertifikat halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

Di dalam ketentuan Pasal 42 UU Cipta Kerja, perpanjangan sertifikat halal di atur penyelenggaraannya dalam Pasal 82 PP No. 39 Tahun 2021.

Pasal 82:

(1) BPJPH menerbitkan perpanjangan sertifikat Halal, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.

(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

(3) Perpanjangan Sertifikat Halar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH.

“Dengan ditetapkannya masa berlaku sertifikat halal dari 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun, BPJPH dapat menerbitkan perpanjangan sertifikat halal tanpa melalui proses pemeriksaan dan audit. Sedangkan bagi Pelaku usaha yang melakukan perubahan atas komposisi bahan atas produk yang telah memperoleh sertifikat halal sebelumnya, maka kepada pelaku usaha tersebut dilakukan pemeriksaan dan audit sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” ujar Direktur Eksekutif IHW Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H sebagaimana keterangan resminya yang diterima businessnews.co.id, Jakarta, (10/06/2021).

Menurut Ikhsan, keputusan itu memberikan kemudahan dan keleluasaan terkait waktu bagi dunia usaha untuk mempersiapkan permohonan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dibandingkan dengan masa berlaku sebelumnya yaitu 2 (dua) tahun.

IHW dalam hal ini menyarankan kepada para pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal agar tetap menjaga komitmen Sistem Jaminan Halal (SJH) atas produknya tersebut sejak diterbitkannya sertifikat halal dan seterusnya.

“Sebab dokumen perubahan PPH dan komposisi dalam suatu produk tidak dijadikan salah satu persyaratan dalam perpanjangan sertifikat halal, di mana dokumen ini perlu dipersyaratkan sebagai bukti dari surat pernyataan Pelaku Usaha bahwa benar tidak ada perubahan PPH dan komposisi,” ungkapnya.

Baca juga: Tingkatkan Skill Santri, Indonesia Respon Gagas Gerakan Santri Digital di Ponpes Banten

Selain itu, untuk menjaga komitmen para pelaku usaha atas SJH, diperlukan pengawasan terhadap para penyelia halal yang ditempatkan di perusahaan tersebut, demi menghindari adanya pelaku usaha yang tidak jujur dalam menjaga kehalalan produk setelah mendapatkan sertifikat halal.

IHW juga mengapresiasi upaya yang dilakukan LPPOM MUI dalam melakukan adaptasi dengan melakukan system audit baru yang diberi nama MOSA (Modified on-site Audit) di masa pandemi yang sebelumnya dilakukan secara fisik, kini auditor halal bisa melakukan audit dengan cara virtual.

“Tentu saja ini sangat membantu proses kepastian dilakukannya audit terkait permohonan sertifikat halal. Juga sebagai upaya pembatasan dan pemutusan mata rantai Covid-19, serta sangat efisien dalam sisi pembiayaan. IHW mengharapkan agar LPPOM MUI dan Kementerian Agama-BPJPH terus dapat melakukan perubahan sIstem menyesuaikan budaya baru di masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (ed.AS/businessnews.co.id/rilis).

Comments are closed.