NCC 2024

BI Terus Sempurnakan Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing

Jakarta, BusinessNews Indonesia Bank Indonesia (BI) terus berupaya menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing (valas) terhadap Rupiah.

BI pun mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR).

Melalui peraturan itu, BI melakukan penyempurnaan dengan meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat. Hal tersebut sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah.

Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menerangkan bahwa ketentuan ini berlaku efektif mulai 2 Juni 2021. Penguatan dilakukan melalui penerapan SISMONTAVAR yang semula hanya untuk transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antar bank.

Baca juga: BI Catat Modal Asing Masuk Rp 6.13 Triliun dalam Sepekan

“Regulasi kemudian menjadi ditambahkan dengan transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah untuk ketentuan tertentu.” terangnya seperti diberitakan Republika (1/6).

Regulasi ini meliputi transaksi spot dengan nilai paling sedikit 250 dolar AS atau ekuivalennya. Selain itu, juga berlaku untuk transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit satu juta atau ekuivalennya.

Pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia tidak mencabut peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010. Peraturan pelaksanaan ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan BI yang baru.

“Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” pungkasnya. (W/ZA)

Baca juga: OJK Catat Pertumbuhan Kredit Alami Kontraksi pada April 2021

Comments are closed.