Polisi Periksa Dirut Kimia Farma Diagnostik Terkait Alat Antigen Bekas
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara akhirnya memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini. Pemeriksaan ini terkait kasus penggunaan alat rapi tes antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi pada, Minggu (2/5).
Berdasarkan keterangannya, total sudah ada 23 orang saksi yang diperiksa dalam pengembangan kasus tersebut. Ia mengatakan 23 saksi yang diperiksa di dua tempat berbeda. Lima orang saksi diperiksa di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan.
“Dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik).” tuturnya.
Baca juga: Kimia Farma Pecat Petugasnya yang Gunakan Alat Rapid Test Antigen Bekas
Ia mengatakan bahwa hingga kini, penyidik Polda Sumut terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka kasus penggunaan alat rapid tes antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu. Berdasarkan informasi, hal tersebut sudah dilakukan tersangka sejak Desember 2020 lalu.
Kelima tersangka itu adalah eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN. (W/ZA)
Baca juga: Di Tengah Pandemi, Intiland Bukukan Pendapatan Rp2,89 Triliun
Comments are closed.