Kimia Farma Pecat Petugasnya yang Gunakan Alat Rapid Test Antigen Bekas
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Kimia Farma akhirnya memecat petugasnya yang terlibat kasus penggunaan kembali Alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Pemecatan dilakukan seusai ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Ganti Winarno, Corporate Secretary Kimia Farma, mengungkapkan bahwa perusahaan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya hal tersebut agar memberikan hukuman maksimal pada oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali.” terangnya secara tertulis, dikutip Jumat (30/4).
Baca juga: Perkuat Kerjasama Layanan Perbankan, BSI Sediakan Layanan Perbankan Bagi MK
Baca juga: Melalui Mendikbudristek, Pemerintah Beri Beasiswa Pendidikan Putra-Putri Patriot KRI Nanggala 402
Seperti diketahui, Menteri BUMN, Erick Thohir, sangat geram dengan masalah tersebut. Ia mengutuk keras aksi oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas test antigen di bandara Kualanamu. Menurutnya tindakan tersebut harus diganjar dengan hukuman yang sangat tegas.
Erick menuturkan tak pernah menduga tindakan yang menurutnya sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan tersebut dilakukan.
“Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas.” tegas Erick.
Dalam keterangannya, Erick memerintahkan jajarannya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Tindakan oknum tersebut, kata dia, sudah mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Ia juga menyesalkan tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi yang serba prihatin namun justru mengambil kesempatan dengan membahayakan nyawa orang lain.
“Kami di BUMN tak akan segan-segan! Jangan mencoba untuk melanggar, karena konsekuensinya tak hanya akan dipecat tapi langsung diproses hukum.” pungkasnya. (W/ZA)
Baca juga: Koordinasi dengan KLHK, Bukti Keseriusan PHE ONWJ dalam Kajian Lingkungan Awal Dampak Ceceran Minyak
Comments are closed.