NCC 2024

Pemerintah Pastikan Angkutan Laut Nonmudik Beroperasi Seperti Biasa

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas angkutan laut nonmudik akan berjalan normal pada masa Idul Fitri 1442 Hijriah, mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.

“Mudik menggunakan kapal laut dilarang untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan virus corona (Covid-19).” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub), Agus Purnomo, dikutip dari Republika (18/4).

Keterangan tersebut diungkapkan pada Sabtu (17/4) ketika ia meresmikan GeNose C-19 di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Meski telah menetapkan GeNose C-19 sebagai alat pendeteksi Covid-19. Namun ia menegaskan bahwa mudik menggunakan moda transportasi kapal laut dari 6 hingga 17 Mei mendatang tetap dilarang.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Ini Alasan Jokowi Kenapa Pemerintah Melarangnya

Pelarangan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Dimana dalam Permenhub itu membahas tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijiriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Jadi meskipun kita sudah bisa melakukan pengentasan Covid-19 tapi harus memastikan untuk tidak menularkan kepada siapa pun. Kita ingin negeri ini betul-betul dapat mengendalikan Covid-19 sehingga ekonominya bangkit dan semua bisa berjalan dengan baik.” tuturnya.

Selain itu, Agus turut memastikan bawha pada masa Idul Fitri nanti aktivitas angkutan laut nonmudik tetap berjalan. Seperti pengiriman kargo, akan tetap berjalan normal tanpa pelarangan.

“Sedangkan mudik dilarang untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa yang berpotensi menularkan Covid-19,” pungkasnya. (W/ZA)

Baca juga: Mendag Sebut Daging Sapi Lokal Mampu Jaga Stabilitas Harga

Comments are closed.