KPPU Denda Tiga Perusahaan Lion Air Group Masing-Masing Rp 1 Miliar
Batam, BusinessNews Indonesia – Tiga perusahaan yang berada dalam Lion Air Grup yaitu PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia dan PT Lion Express diputuskan bersalah karena melakukan praktek diskriminasi dalam penjualan kapasitas kargo barang dari Bandara Hang Nadim Batam ke sejumlah bandara.
“Tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktek diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandara, yakni Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu,” bunyi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dikutip dari Republika (30/3).
Melalui putusan tersebut, dari empat terlapor tiga perusahaan yang dinilai bersalah, yaitu PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II) dan PT Lion Express (Terlapor IV) dijatuhi sanksi denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Baca juga: Antam Bagi Dividen Sekaligus Rombak Direksi dalam RUPST
PT Wings Abadi sebagai Terlapor III dinyatakan tidak bersalah karena tidak memiliki jadwal penerbangan pada rute yang menjadi objek pada perkara.
Namun, masih dalam putusan sidang bahwasanya denda tidak perlu dilaksanakan apabila dalam jangka waktu satu tahun semenjak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiganya tidak melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Keringanan itu putuskan dengan pertimbangan sifat kooperatif para terlapor, dampak negatif, kondisi pandemi Covid-19, serta fakta persidangan bahwasanya perjanjian tersebut telah dihentikan.
Sebagai informasi, perkara inisiatif nomor 07/KPPU-I/2020 diwali dengan penumpukan kargo (barang, pos dan kargo) di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018. KPPU turut mendapat bukti kerja sama PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi sebagai pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dengan PT Lion Express.
KPPU menemukan adanya hak ekslusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express dalam kerjasama itu untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk empat rute penerbangan yang telah disepakati. Hal tersebut dinilai sebagai upaya menutup serta mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express. (W/ZA)
Baca juga: Keterbukaan dan Kesetaraan Akses Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas
Comments are closed.