NCC 2024

Kementan Pastikan Dua Perusahaan Importir Beras di Cipinang Diproses Hukum

BusinessNews Indonesia – Kementerian Pertanian (Kementan) pastikan dua perusahaan importir beras Jasmine Rice diproses hukum. Hal tersebut diungkapkan ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR. Penjualan beras ini di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).

Dalam RDP tersebut, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan, Suwandi, menyebut beras impor tersebut sudah diangkut pihak Kepolisian dari Pasar Cipinang, Jakarta Timur. Beras impor itu asalnya dari Vietnam dengan kemasan beras Jasmine.

 “Barang beras yang sudah di Pasar Cipinang sudah diambil Polisi, beserta karungnya. Yang kedua, dua pabrik atau dua perusahaan gudangnya sudah disegel atau police line dan dua perusahaan itu sudah diproses di Bareskrim,” kata Suwandi dikutip dari Bisnis (26/1).

Beras Impor Vietnam Dikhawatirkan Merusak Pasar

Seperti telah diwartakan bahwa para pedagang di pasaran khawatir beras impor tersebut akan merusak pasar karena harga yang murah dan volume besar.

Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) mengatakan bahwa selain harga jual yang relatif murah, setelah dilakukan pengecekan, ternyata karung bermerek beras Jasmine itu berisi beras premium biasa.

Baca juga: BRI Targetkan KPR Tumbuh 15 hingga 17 Persen Tahun Ini

Dalam RDP itu Tutu hadir Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Arief Prasetyo Adi. Ia menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero dan PT Sarinah mendapat tugas impor beras khusus.

Arief pun mengamini bahwa beras tersebut sudah masuk ke Pasar Induk Beras Cipinang. Namun sudah melalui koordinasi dengan Menteri BUMN dan Ditjen Tanaman Pangan Kementan.

“Beras khusus ini yang memang tidak diproduksi di Indonesia, seperti Basmati dan Jasmine Rice. Kemudian terjadi ada masuk sedikit di Pasar Induk Beras Cipinang. Saya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Tanaman Pangan dan Menteri BUMN,” jelas Arief.

Ia turut memastikan bahwa volume stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) mencapai lebih dari 32.000 ton. Serta dinilai aman untuk memenuhi konsumsi pangan masyarakat. Maka,  tidak semestinya ada beras impor yang masuk ke PIBC.

“Artinya produksi beras lokal cukup. Sehingga memang kalau ada beras impor masuk ke sana itu bukan untuk hotel dan restoran untuk beras khusus, memang tidak di tempatnya,” tegasnya. (W/ZA)

Baca juga: Kementerian PUPR Minta Refocusing Tak Sentuh Anggaran Padat Karya Tunai

Comments are closed.