Pupuk Indonesia Gandeng KPK Tertibkan LHKPN Perseroan
BusinessNews Indonesia – PT Pupuk Indonesia (Persero) gandeng KPK laksanakan kegiatan Internalisasi Peraturan Nomor 2 Tahun 2020, Kerjasama ini berkaitan tentang tata cara, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN.
Achmad Bakir Pasaman, Direktur Utama Pupuk Indonesia, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh untuk mematuhi pelaporan LHKPN.
“Tidak hanya Dewan Komisaris dan Direksi yang diwajibkan melaksanakan LHKPN, namun termasuk Pejabat Grade I. Kemudian dilakukan perluasan sampai dengan Pejabat Grade II,” tegas Bakir secara tertulis seperti dikutip dari Republika (20/1).
Ia menambahkan bahwa melalui internalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pemahaman terkait mekanisme baru. Mekanisme ini mengenai tata cara, pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN.
Baca juga: BNI Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sulawesi Utara dan Jawa Barat
Hal tersebut, kata dia, akan meningkatkan kepatuhan, transparansi serta akuntabilitas pelaporan LHKPN dari setiap pelapor wajib dalam Pupuk Indonesia Group. Pelaporan ini agar dapat bertransformasi sebagai BUMN yang bersih serta bebas korupsi.
Bakir turut menerangkan bahwa pada 2019 lalu seluruh wajib lapor sebanyak 752 orang dalam Pupuk Indonesia Group telah menyampaikan LHKPN. Laporan ini dilakukan secara tepat waktu sesuai ketentuan KPK.
“Selamat untuk kita semua, semoga prestasi ini bisa terus kita tingkatkan di tahun mendatang. Untuk ke depannya kami berharap KPK dan Pupuk Indonesia Group dapat senantiasa menjalin sinergi dan koordinasi dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di lingkungan BUMN,” terangnya.
LHKPN Salah Satu Cara untuk Cegah Korupsi
Isnaini, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, menjelaskan bahwa LHKPN adalah salah satu cara untuk mencegah korupsi.
“LHKPN ini merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mencegah tindak pidana korupsi. Selamat kepada Pupuk Indonesia yang telah meraih penghargaan LHKPN dari KPK,” jelas Isnaini.
Baca juga: OJK Beberkan Tantangan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2021
Seperti diketahui pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2020, Pupuk Indonesia Group mendapat penghargaan dari KPK. Penghargaan ini sebagai Instansi dengan Pengelolaan LHKPN Terbaik Tahun 2020 kategori BUMN dengan jumlah Wajib Lapor 100 sampai 1000. Selain itu, Pupuk Indonesia Group turut menjadi Finalis 5 Besar Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2020 untuk kategori BUMN/BUMD. (W/ZA)
Comments are closed.