NCC 2024

Presiden Minta Jajarannya Hubungkan Usaha Hutan Sosial dengan KUR

BusinessNews Indonesia Dalam  acara penyerahan SK hutan adat, hutan sosial, dan tanah objek reforma agraria di Istana Negara, Kamis (7/1) lalu, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk membantu kelompok-kelompok usaha perhutanan sosial dalam mengakses sumber pembiayaan terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ia meminta agar program perhutanan sosial tidak hanya sekedar pemberian hak pengelolaan hutan saja, namun juga dibantu dalam pendampingan dan pembiayaan agar tercipta masyarakat di sekitar hutan yang lebih mandiri mandiri.

“Ini pak Menteri Koperasi dan UKM juga ada. Karena Menyangkut sebuah luas lahan yang sangat besar sekali. Kalau yang di dekat pedesaan juga sama, Pak Menteri Desa bisa kita dorong ini agar bisa menggunakan dana desa untuk hal yang menguntungkan bagi desa,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari Republika (8/1).

Baca juga: Grup Salim Jadi Pemegang Saham Baru Bank Mega

Presiden memiliki keyakinan bahwa akses bagi KUR kelompok perhutanan sosial masih sangat luas. Hal tersebut didorong adanya aturan plafon KUR yang sudah dinaikkan menjadi Rp 190 triliun dengan tingkat bunga yang dipangkas menjadi 6 persen per tahun.

“Ini mestinya kalau untuk urusan permodalan ini menurut saya, sangat visible, sangat memungkinkan,” tambahnya.

Presiden Jokowi turut meminta para pimpinan daerah agar ikut memberikan pengarahan dan pendampingan bagi pelaku usaha perhutanan sosial dimana didalamnya termasuk pelatihan manajamen, penggunaan teknologi hingga akses pasar dari pelaku usaha perhutanan sosial. Menurutnya, bentuk usaha yang bisa dikembangkan pemegang SK pengelolaan hutan sangat beragam bisa mencakup bisnis agroforestry, ekowisata, agrosilvopastoral, bioenergi hingga bisnis hasil hutan bukan kayu.

“Saya kira kalau cara ini dilakukan kita akan bisa memetik keuntungan besarnya pada suatu waktu nanti. Perhutanan sosial harus memberikan dampak pada pemerataan ekonomi, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistem,” tegas mantan Gubernur Jakarta itu.

Baca juga: Kemdikbud Akan Perpanjang Subsidi Kuota Belajar

Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi menyerahkan sebanyak 2.929 SK perhutanan sosial di seluruh Indonesia dengan total luas 3,4 juta hektare. Seluruh SK tersebut akan memberi manfaat pada 651.000 KK. Dalam acara tersebut juga diserahkan sebanyak 35 SK hutan adat seluas 37.500 ha serta 58 SK tanah objek reforma agraria (TORA) seluas 72.000 ha di 17 provinsi.

“Saya tidak ingin, ini sudah berkali kali saya sampaikan, saya tidak ingin hanya sekedar membagikan SK. Ini akan saya ikuti, akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul dipakai untuk kegiatan produktif,” tegas Jokowi dalam sambutan yang disampaikan.

Sebagai informasi, perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan di kawasan hutan negara atau hutan adat. Pelaksanaannya diserahkan pada masyarakat setempat, demi meningkatkan kesejahteraan mereka. Skema pengelolaannya, meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan. (W/ZA)

Baca juga: Presiden Tegaskan Dispilin 3M dan 3T untuk Tangani Pandemi Covid-19

Comments are closed.