Pandemi Belum Pulih, Perusahaan Dompet Digital Mulai Menghentikan Layanan Paylater
Businessnews Indoensia – Perusahaan financial technology (fintech) yang terdampak pandemi virus Corona, mulai menghentikan layanan paylater-nya dengan alasan pandemi.
Sebelum adanya pandemi, layanan paylater di perusahaan dompet digital termasuk salah satu pelayanan yang ngetren. Berbagai dompetdigital mulai dari OVO, Traveloka, Gopay, dan Shopee rata-rata memberikan pelayanan pada tahun 2019 lalu.
Namun, kondisi pandemi yang belum berakhir membuat perusahaan dompet digital itu semakin memperketat layanan paylater.
Mengutip penelusuran detikcom, ada dua dompet digital yang menerapkan pengetatan. Mereka yaitu OVO dan Shopee.
Saat ini Shopee telah melakukan penyesuaian layanan paylater-nya dengan cara menurunkan limit kredit. Misalnya dalam kondisi normal limit kredit itu sampai 2 juta, sekarang menjadi 180 ribu saja. Tak hanya itu, limit Rp 180 ribu itu juga tidak bisa digunakan sebelum dia melunasi cicilan sebelumnya.
Sementara OVO tengah membekukan sementara waktu layanan paylater-nya di Tokopedia.
“Hal ini dikarenakan adanya pandemi virus corona yang membuat perekonomian di Indonesia menjadi menurun. Namun, jangan khawatir kami akan tetap berusaha memaksimalkan pelayanan kami untuk seluruh pelanggan setia Tokopedia,” tulis salah satu pengumuman yang ada di Tokopedia.
Selain itu di aplikasi OVO sendiri ada pengumuman pembayaran tagihan OVO paylater harus dilakukan secara penuh mulai 27 April 2020 yang lalu.
“Mengingat keadaan Indonesia yang saat ini dalam menghadapi pandemi COVID-19, dengan berat hati mulai tanggal 27 April 2020 pembayaran tagihan OVO paylater di aplikasi OVO akan dilakukan secara penuh sesuai dengan jumlah tagihan di bulan berjalan agar kamu tetap dapat menggunakan fasilitas OVO paylater kamu,” tulis OVO.
Sebagai tambahan catatan, fungsi paylater hampir sama dengan kartu kredit. Pengguna bisa memanfaatkan layanan ini untuk berbelanja lalu bayarnya nanti sesuai jadwal. Ada yang bisa dilunasi langsung pada saat tanggal ditetapkan tanpa kena bunga, ada juga yang bisa dicicil dengan pengenaan bunga. (Ed.ZA/businessnewsIndonesia/detik)
Comments are closed.