NCC 2024

Konsisten Terapkan GCG, PLN Raih Sertifikasi Anti Manajemen Penyuapan ISO 37001

BusinessNews Indonesia – Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama anak usahanya, Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan Indonesia Power (IP) selama ini terus konsisten menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan aktivitas bisnis perusahaannya. Hal ini terbukti dengan diraihnya sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016.

PLN yang kini memiliki lebih dari 54.000 pegawai dan aset mencapai Rp 1.570 Triliun tersebar di seluruh pelosok tanah air itu meliputi cakupan bisnisnya dari pembangkitan di sisi hulu hingga ke layanan pelanggan di sisi hilir.

Oleh sebab itu, menurut Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini di Jakarta, sebagaimana keterangan resminya kepada businessnews.co.id (14/08/2020), mengatakan bahwa penerapan SMAP dan SNI ISO 37001:2016 ini sangat penting dalam rangka memberikan panduan bagi PLN untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.

“Penerapan SNI ISO 37001:2016 ini juga bagian dari transformasi kami. Ini akan berdampak pada proses bisnis melaju semakin cepat dan efisien, menjadi lebih transparan, akuntabel dan bijaksana, serta meningkatkan kepercayaan stakeholder perusahaan,” ujarnya.

Sertifikasi ini juga menjadi wujud nyata dukungan PLN bersama anak usahanya terhadap upaya pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.

“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang telah kami jalankan sebelumnya seperti seperti pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan, budaya Whistleblowing System juga Pengendalian Gratifikasi,” tutup Zulkifli.

Komisaris Utama PLN, Amien Sunaryadi menegaskan bahwa PLN juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s.

“Sebagai BUMN, kami menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan),” terang Amien Sunaryadi.

Untuk mendapatkan sertifikasi ini, PLN telah melakukan Fraud Risk Assessment, termasuk mitigasinya. Acuan identifikasi risiko ini dituangkan dalam Edaran Direksi No. 0009.E/Dir/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Fraud Risk Assessment Di Lingkungan PT PLN (Persero). Selain itu, PLN juga telah membangun sistem kepada seluruh karyawan untuk melaporlan potensi konflik kepentingan atau gratifikasi melalui aplikasi Compliance Online System (COS) setiap bulan.

Adapun sertikasi yang diperoleh oleh PLN dan anak usahanya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi TUV Nord Indonesia untuk PLN, lembaga sertifikasi BSI Indonesia untuk PJB, dan lembaga sertifikasi Mutuagung Lestari untuk IP. (ed.AS/businessnews.co.id/rilis)

Comments are closed.