NCC 2024

Ringankan Beban Nasabah, Bank Mandiri Terapkan Sejumlah Kebijakan Berikut…

BusinessNewsIndonesia –  Perekonomian Indonesia saat ini mulai terdampak pandemi Covid-19. Usaha yang terkena imbas sejak awal antara lain sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, driver ojek online maupun driver online.

Pemerintahpun telah mengeluarkan serangkaian stimulus guna menopang perekonomian agar tetap berjalan dan beban masyarakat dapat dikurangi.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan stimulus yang berfungsi membantu bagi nasabah bank yang mengalami kesulitan usahanya akibat terdampak covid-19.

Bank Mandiri sebagai salah satu bank penggerak perekonomian di Indonesia, memahami dan melakukan langkah antisipasi untuk mendukung para pelaku perekonomian yang menjadi nasabahnya.

Menurut Bank Mandiri, nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra Bank Mandiri, dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Republik Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan bahwa Bank Mandiri telah menerapkan sejumlah kebijakan, antara lain :

  1. Nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.
  2. Nasabah yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19.
  3. Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringatan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0% untuk selama maksimal 1 tahun.
  4. Relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online
  5. Penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran.
  6. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Untuk teknis implementasi relaksasi tersebut, lanjut Rully,  secara detil akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing. Penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi.(ed.AS/BNI/MI)

Comments are closed.