KPK Periksa Eks Dirut Pertamina dan PLN Terkait Kasus Pengadaan LNG

Jakarta, Businessnews.co.idMantan Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto dan Mantan Dirut PT PLN, Nur Pamudji diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Total, ada empat orang yang dipanggil KPK untuk dugaan kasus korupsi tersebut. Selain keduanya, KPK juga memeriksa Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/6/2022), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya pegawai PT Pertamina. KPK mengonfirmasi mereka perihal proses awal dilakukannya pengadaan LNG di PT Pertamina.

KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.

Baca Juga: Begini Alasan KPK Pakaikan Rompi Biru Kepada Direksi Dan Pegawai PLN!

Comments are closed.