Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak hingga akhir tahun ini. Padahal rencananya, insentif yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini hanya akan diberikan hingga Juni 2021.

Dalam keterangannya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa alasan memperpanjang sejumlah insentif pajak demi mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Pemerintah berkomitmen untuk memulihkan ekonomi sekaligus menangani pandemi covid-19. Maka itu, insentif pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) bagi karyawan maupun dunia usaha akan diperpanjang.” Ungkapnya melalui laman Kementerian Keuangan, dikutip pada Selasa (22/6).

Baca juga: Jaminan Kredit UMKM Askrindo Capai Rp 4,8 triliun

Ia menuturkan bahwa PPh pasal 21 bagi karyawan dan PPh UMKM akan diperpanjang hingga akhir tahun.

PPh pasal 21 akan diperpanjang sampai Desember 2021 itu PPh 21 bagi karyawan. PPh final UMKM juga akan kita perpanjang sampai Desember 2021.” imbuhnya.

Insentif pajak ini, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/202. Peraturan ini membahas tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Mantan direktur Bank Dunia itu memaparkan bahwa perpanjangan juga diberikan pada PPh 22 impor, PPh 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Insentif itu diberikan demi membantu likuiditas dan kelangsungan usaha.

Meski demikian, dalam keterangannya ia mengungkapkan bahwa pemberian insentif usaha tidak diberikan pada semua sektor.

Baca juga: Bank Indonesia Sebut Kebutuhan Pembiayaan Korporasi Mulai Naik

“Tapi tidak seluruh sektor seperti yang selama ini. Kita hanya memberikan terhadap sektor-sektor yang memang masih memberikan dukungan. Kami akan terus melakukan secara teliti kepada sektor sektor mana yang masih memberikan dukungan.” pungkasnya. (W/ZA)

Comments are closed.