NCC 2024

BI Naikkan Limit Tarik Tunai ATM ber-Chip, BCA Siap Sesuaikan Kebijakan

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Pada Kamis (8/7) lalu Bank Indonesia (BI) mengumumkan kebijakan kenaikan limit maksimal penarikan tunai di ATM. Kenaikan itu diberikan bagi ATM berteknologi chip dari limit  Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta.

Seperti diketahui, penyesuaian tersebut berlangsung sementara dari 12 Juli sampai 30 September 2021. Tujuannya adalah untuk  mendukung kebijakan Pemerintah terkait PPKM Darurat dalam menekan laju Covid-19.

Menanggapi hal tersebut Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk. (BCA), Hera F. Haryn, mengatakan pihaknya siap mengikuti kebijakan BI itu. Ia menuturkan bahwa perusahaan akan menaikkan limit penarikan tunai di ATM dalam beberapa waktu ke depan.

Baca juga: Gerakan Ekonomi Hijau, BSI dan Plasticpay Luncurkan Vending Mesin Sampah Plastik

Kebijakan tersebut, kata dia, sebagai bentuk respons untuk penyesuaian sementara limit yang ditetapkan oleh BI selama PPKM Darurat.

“BCA akan menyesuaikan kebijakan tersebut.” Tegas  kata Hera, dikutip dari Bisnis (11/7).

BCA saat ini, kata dia, telah memiliki mesin ATM Setor Tarik atau mesin CRM (cash recycling machine).

“Ini telah dilengkapi dengan fitur transaksi penarikan tunai dan setoran tunai.” kata Hera.

Berdasarkan pemaparannya, per Juni 2021, BCA telah didukung oleh 17.721 ATM di seluruh Indonesia. Sementara itu, per Mei 2021, frekuensi transaksi rata-rata ATM BCA tercatat sekitar 5 juta transaksi per hari.

“Selain itu, rata-rata nilai transaksi ATM tercatat sebesar Rp 5 triliun per hari.” imbuhnya.

Baca juga: Erick Thohir: Suntikan PMN Difokuskan untuk Penugasan Pemerintah

Di samping itu semua, BCA menegaskan untuk terus mendorong nasabah untuk menggunakan layanan #BankingFromHome demi menjaga diri di tengah pandemi Covid-19.

“Melalui internet dan mobile Banking.” pungkasnya. (W/ZA)

Comments are closed.