Pertimbangkan Dampak Pandemi, Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik
BusinessNews Indonesia – Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan telah resmi menerbitkan surat edaran mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran bernomor M/11/HK.04/2020 ini ditujukan pada seluruh gubernur dengan keputusan bahwa pemerintah tidak menaikkan upah minimum pada tahun depan.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan Nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.” pernyataan dalam surat tersebut, dikutip selasa (27/10).
Surat edaran ini telah diteken Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada 26 Oktober 2020. Surat ini kemudian akan ditindaklanjuti dan ditetapkan secara resmi oleh seluruh pemerintah daerah maksimal akhir Oktober 2020.
“Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menuturkan bahwa pihaknya secara tegas menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta pemerintah tak menaikkan upah minimum tahun depan. KSPI bahkan menuntut kenaikan sebesar 8 persen untuk upah minimum tahun 2021. Pihak KSPI mengancam akan melakukan demonstrasi berskala besar jika upah minimum tahun 2021 tidak naik disamping menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut Said, ketika upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan turun dan berakibat negatif pada perekonomian Indonesia. (W/ZA)
Comments are closed.