BusinessNews Indonesia – Memahami hukum di era GRC dan ESG penting bagi perusahaan karena membantu manajemen membuat keputusan yang sesuai dengan peraturan dan etika, melindungi pengurus dari tuntutan hukum melalui prinsip BJR, serta menarik investor yang lebih peduli pada tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Di Ruang Agung Hotel Hyatt Regency Yogyakarta, Teuku Syahrul Ansari (Founder/Owner and Managing Partner TSA Advocates & Penasehat Hukum Menteri BUMN RI 2009-2011) menjadi salah satu narasumber dalam seminar “Implementasi GRC & ESG Mendukung Peraturan Pengadilan Perusahaan UU BUMN & UU PT.”
Dalam pemaparannya pada Jumat, 18 Oktober 2024, Teuku menjelaskan bahwa Peraturan Pengadilan Perusahaan (BJR) adalah prinsip hukum yang melindungi pengurus perusahaan (direksi) saat membuat keputusan bisnis.
Teori ini hanya dapat diterapkan jika keputusan dibuat dengan niat baik, berdasarkan informasi yang memadai, dan demi kepentingan terbaik perusahaan.
“Tujuan utama BJR adalah untuk melindungi pengurus dari tuntutan hukum, asalkan keputusan yang diambil bebas dari konflik kepentingan dan berdasarkan kehati-hatian”, kata Teuku.
Selain itu, Teuku menekankan betapa pentingnya untuk memahami konsep nepotisme dan konflik kepentingan saat mengelola perusahaan. Ia menekankan bahwa konstitusi Indonesia mendorong ekonomi melalui koperasi, BUMN, dan sektor swasta.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan hukum yang jelas dan dapat diandalkan sangat penting untuk GRC (Governance, Risk Management, and Compliance) dan CGC (Corporate Governance Compliance).
Teuku berharap, berkat penjelasan mendalam tentang BJR, peserta seminar akan lebih memahami bagaimana prinsip ini berfungsi sebagai perlindungan hukum yang penting dalam pengambilan keputusan strategis bisnis.
Comments are closed.