NCC 2024

BP Tapera Bersama PWRI Kolaborasi Percepat Pengembalian Tabungan Peserta PNS Pensiun

Businessnews IndonesiaBP Tapera dan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) kembali memperkuat kolaborasi dalam rangka mempercepat pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kesepakatan ini diperbaharui melalui penandatanganan perjanjian kerja sama pada Kamis (10/10/2023) di Jakarta oleh Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, dan Agung Mulyana, Sekretaris Jenderal PWRI.

Kolaborasi antara BP Tapera dan PWRI yang telah berjalan sejak 2023, bertujuan untuk memastikan proses pengembalian tabungan berjalan lebih efektif. PWRI, dengan jaringan perwakilannya di berbagai daerah, akan membantu menyebarkan informasi mengenai mekanisme pengembalian dana Tapera, sehingga dapat menjangkau lebih banyak pensiunan PNS.

Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses pengembalian tabungan secara tepat sasaran, memberikan manfaat bagi peserta PNS yang telah pensiun, dan memperkuat komitmen dalam pengelolaan dana perumahan secara transparan dan akuntabel.

Kerja sama yang dilakukan ini merupakan upaya untuk menjalankan amanah yang diberikan kepada BP Tapera untuk menyalurkan dana titipan milik PNS Pensiun/Ahli Waris sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Dalam proses pengembalian tabungan peserta, pengelolaan dana Taperum untuk PNS Pensiun/Ahli Waris dikategorikan ke dalam 3 (tiga) periode, yaitu Periode I yaitu Pengelolaan 3 tahun pertama (2021-2023), Periode II yaitu Pengelolaan 30 tahun (2024-2054), dan Periode III yaitu Pengelolaan setelah 30 tahun (>2054).

“Hingga saat ini, BP Tapera masih memiliki tantangan terkait dengan kelengkapan data PNS Peserta Tapera yang memasuki masa pensiun, terutama nomor rekening yang masih belum terisi.  Terhitung Realisasi pengembalian Dana Taperum bagi PNS Pensiun/Ahli Waris Eks Bapertarum-PNS senilai Rp 1,8 triliun untuk  446.819 orang,” ungkap Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Sugiyarto menjelaskan.

Selain menggandeng PWRI, BP Tapera juga melakukan langkah strategis dengan menjalin kemitraan dengan PT Pos Indonesia pada 13 Agustus 2024, dimana PT Pos Indonesia memiliki jaringan di seluruh Indonesia hingga ke pelosok desa. PT Pos Indonesia memiliki pengalaman dalam penyaluran bantuan sosial dan berbagai penyaluran dana pemerintah lainnya. “PT Pos Indonesia dapat membantu BP Tapera untuk melakukan pelacakan lokasi PNS Pensiun/Ahli Waris dan dapat membantu proses klaim hingga proses penyaluran dana ke lokasi PNS Pensiun/Ahli Waris yang mengalami keterbatasan fisik/disabilitas,” tambah Sugiyarto.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PWRI, Agung Mulyana menyampaikan apresiasi kepada BP Tapera atas kerjasama yang terjalin. “Agar kerjasama ini dapat berjalan lebih sukses kedepannya, dibutuhkan sosialisasi yang komprehensif dan komunikasi efektif antara penyelenggara PWRI, BP Tapera, dan PT Pos Indonesia,” ujar Agung Mulyana mengusulkan.  Menanggapi hal tersebut, Manager Corporate PT Pos Indonesia, Agus Rochendi menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung program BP Tapera dengan memanfaatkan jaringan yang dimiliki.

Manfaatkan E-Klaim untuk Percepatan Pencairan Tabungan

Dalam rangka mempermudah PNS Pensiun/Ahli Waris untuk melakukan klaim pengembalian tabungan, BP Tapera telah mengembangkan suatu fitur e-Klaim. E-Klaim merupakan portal layanan BP Tapera untuk memudahkan Peserta/Ahli Waris dalam melakukan klaim pengembalian tabungan. Pada portal tersebut, PNS Pensiun/Ahli Waris dapat melakukan klaim pengembalian tabungan secara online dengan melengkapi seluruh data dan dokumen yang tertera pada portal sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengirimkan dokumen seperti sebelumnya seperti SK Pensiun dan Buku tabungan.

Peserta PNS Pensiun dapat langsung mengakses website BP Tapera pada tapera.go.id dan pilih menu pengembalian tabungan, diawali dengan mengisi nama lengkap dan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) maka akan muncul status pengembalian tabungan. Jika tabungan peserta PNS Pensiun/ahli waris belum dikembalikan, akan diarahkan untuk mengisi kelengkapan dokumen pendukung seperti SK Pensiun, KTP, KK, buku tabungan dan nomor rekening, dan surat keterangan ahli waris (bagi Peserta PNS Pensiun yang telah meninggal dunia).

Sugiyarto menghimbau seluruh Peserta PNS Pensiun yang masih belum menerima pengembalian tabungannya dapat segera memanfaatkan e-klaim atau mendatangi PT Pos Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sumber: www.tapera.go.id

Comments are closed.