BusinessNews Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi . Prosesi peluncuran ini dilakukan di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Hari ini kita lengkapi bantuan dengan pemberian subsidi gaji, yang totalnya akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja,” kata Jokowi, Kamis (27/8/2020).
Jokowi mengutarakan bantuan ini hanya diberikan kepada para pekerja yang selama ini rajin membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pada hari ini, bantuan subsidi gaji akan diberikan kepada sekitar 2,5 juta pekerja dan buruh dengan total nilai Rp 1,2 juta. Bantuan ini akan diberikan secara bertahap kepada 15,7 juta pekerja.
Lantas, apa syarat bagi pekerja yang ingin mendapatkan subsidi gaji? Simak!
– Warga Negara Indonesia
– Pekerja/buruh
– Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai Juni 2020
– Membayar iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta
– Memiliki rekening bank aktif
– Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Pra Kerja
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam sistem BP Jamsostek, simak hal berikut.
“*Pertama, kunjungi situs resmi BP Jamsotek atau BPJS Ketenagarkerjaan :*
1. Kunjungi Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Kemudian, jika Anda sudah memiliki akun, Anda hanya perlu melakukan log in dengan memasukkan alamat email dan kata sandi.
3. Jika Anda pengguna baru, klik menu ‘daftar pengguna’ kemudian pilih segmen pekerja, yakni penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia.
4. Setelah itu, masukkan email Anda dan klik ‘kirim’.
*Melalui Aplikasi yang diunduh ke ponsel yakni BPJSTKU :*
1. Unduh aplikasi BPJSTKU di smartphone Android maupun iOS Anda.
2. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda tinggal memasukkan alamat email dan kata sandi.
3. Jika merupakan pendaftar baru, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Pertama, masukkan alamat email dan kata sandi.
4. Pilih kategori pekerja, yakni penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia.
5. Masukkan nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor identitas.
6. Masukkan nomor KPJ atau nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
7. Masukkan nomor ponsel aktif untuk proses aktivasi.
8. Langkah terakhir, masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.
*Melalui SMS ke nomor 2757*
1. Kirim SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)
2. Kemudian kirim ke 2757
Setelah berhasil melakukan registrasi, Anda sudah dapat melihat status keanggotaan BP Jamsostek. Peserta yang tercatat aktif dan dengan gaji di bawah Rp 600 ribu berarti sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah. (ed/AS/businessnews.co.id/cnbcindonesia)
Comments are closed.