NCC 2024

Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Panggil Dirut PT PP

JAKARTA, businessnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Novel Arsyad pada Senin (16/10). Panggilan yang dilayangkan KPK ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

“Benar, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Novel Arsyad selaku Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan pihak swasta Johanes Christian Nahumury,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Namun begitu, Ali masih belum memberikan konfirmasi terkait kehadiran Novel pada panggilan KPK kali ini. Ali pun belum menyatakan keterangan lebih lanjut mengenai detil informasi yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak tiga orang tersangka telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.

Tiga tersangka tersebut di antaranya yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), serta Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS).

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, KPK menerangkan bahwa Balai Pemuda dan Olahraga Dinas pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan proyek renovasi Stadino Mandala Ukrida pada 2012. Usulan tersebut pun disetujui, dan anggaranya dimasukan ke dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan saran dan prasarana olahraga.

Namun dalam penerapannya, Edy Wahyudi diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi untuk menyusun tahap perencanaan pengadaan. Salah satu hal yang masuk ke dalam perencanaan adalah terkait nilai anggaran dari proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Nilai anggaran yang diperlukan untuk melakukan proyek tersebut pun disetujui mencapai Rp135 miliar. Meski begitu, KPK menduga terdapat beberapa jenis pekerjaan yang nilainya dilakukan mark-up dan disetujui oleh Edy tanpa melakukan kajian lebih mendalam.

Dugaan tindak korupsi yang terjadi juga tidak hanya pada nilai proyek yang dilakukan mark up, namun juga pada proses penunjukan vendor untuk beberapa pekerjaan yang ditentukan secara sepihak oleh Edy dalam proyek renovasi stadion tersebut.

Comments are closed.