Bos Kresna Life Gugat Petinggi OJK
JAKARTA, businessnews.co.id – Perseteruan antara Bos Kresna Group Michael Steven dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergulir. Steven dan perusahaan yang dipimpinnya, PT Kresna Asset Management (Kresna Life), secara resmi kini telah menggugat dewan komisioner (DK) OJK di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) pada Rabu (6/9).
Gugatan ini diajukan Michael dan perusahaanya usai adanya keputusan OJK yang menetapkan pencabutan izin usaha sekaligus pembubaran bagi Kresna Life, karena tak mampu memenuhi ketentuan minimum modal yang ditentukan.
Melansir SIPP PTUN Jakarta, gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 436/G/2023/PTUN.JKT dan 437/G/2023/PTUN.JKT tersebut kini berstatus pemeriksaan persiapan. Dari sumber tersebut, diketahui pemerikaan penetapan akan jatuh pada Rabu (13/9) mendatang, pukul 10:00 WIB.
Meski begitu, masih belum diketahui apa yang menjadi isi dari kedua gugatan yang dilayangkan oleh pihak-pihak di bawah naungan PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya. OJK turut meminta Michael, yang juga menjabat sebagai Direktur KREN untuk bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan dari nasabah Kresna Life.
“OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan Sdr. Michael Steven, selaku pemegang saham, Sdr. Kurniadi Sastra Winata sebagai Direktur Utama, Sdr. Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr. Hendry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian kresna life,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono Jumat (23/6).
Pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan setelah perusahaan tersebut gagal memperbaiki kondisi keuangannya dan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. Rasio solvabilitas dan risk-based capital Kresna Life tidak mencapai ketentuan minimum yang diwajibkan, sehingga OJK mengambil langkah tegas dengan membubarkan perusahaan tersebut.
“Kresna life tidak mampu menutup defisit keuangan, selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali, atau mengundang investor. OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada kresna life untuk memperbaiki kondisi keuangannya,” terang Ogi.
Upaya terakhir Kresna Life dalam melakukan penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (SOL) pun tak dapat dipenuhi.
Sebelumnya OJK menegaskan, pelanggaran terhadap perintah tertulis ini dapat memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tersebut.
“Pelanggaran terhadap perintah tertulis ini memiliki dampak pidana bagi setiap orang, yang dengan sengaja, mengabaikan, dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang dimaksud,” pungkas Ogi.
Comments are closed.