NCC 2024

Bea Cukai Kudus Sebut Mayoritas Penindakan Peredaran Rokok Ilegal dari Jepara

BusinessNews Indonesia – Bea Cukai Kudus menyebut mayoritas penindakan peredaran rokok ilegal ada di wilayah Jepara. Bahkan angka penndakan ini mencapai 90 persen.  Hal ini dikarenakan ada banyaknya perusahaan rokok dengan skala kecil di kota ukir tersebut.

“Memang di Jepara termasuk wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Untuk penindakan kita banyak dari Jepara, ada 90 persen. Di Kudus ada tapi hanya beberapa saja. Dulu perusahaan rokok yang kami data ada sekitar 2 ribu perusahaan skala kecil (di wilayah Robayan),” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini, seperti yang dilansir detik.com Kamis (13/8/2020).

Menurutnya, meski sejak dulu banyak sekali perusahaan rokok di Jepara, saat ini hanya tinggal 100 perusahaan saja yang masih beroperasi. Hal ini dikarenakan ketentuan seperti luas kawasan minimal 200 meter persegi.

Rini menyebut produksi rokok ilegal bukan sepenuhnya dari Jepara. Ada yang datang dari luar Jepara, dan selanjutnya rokok ilegal itu dikemas dan dikirim dari Jepara.

“Jepara sendiri itu barangnya tidak semua full dari Jepara, ada juga batangan dari Jawa Timur, yang dikirim di Jepara. Dulu ya secara histori, dulu di Robayan (Kecamatan Kalinyamatan, Jepara) itu banyak perusahaan rokok kecil,” jelas Rini.

“Jadi orang setempat di sana sudah biasa mengemas dan melinting. Kemudian yang rokok ilegal itu mereka dapat sudah bentuk batangan. Kemudian mereka ini mengemas istilahnya nyontong. Nah nyontong sudah dipak (bungkus) itu kemudian dikirim,” ujar dia.

Rini menyebut pengemasan rokok itu seharusnya dilakukan di pabrik. Namun yang terjadi pengemasan rokok ilegal ini dilakukan di rumah warga sehingga tidak dilekati pita cukai.

Rini mengatakan warga di sana seolah menutup mata dengan rokok ilegal, karena terkait dengan mata pencaharian mereka. Oleh karenanya, setiap penindakan penggerebekan rokok ilegal warga di Robayan, Jepara, tidak diamankan.

“Mereka mungkin pekerjaan yang penting mereka dapat pekerja, mereka tahunya bekerja, dan mereka tidak mau cari tahu. Pemodal itu susah, karena terputus yang di rumah-rumah itu saja. Kita bisa, tidak bisa mengambil orangnya karena ini ada pemodal jadi yang diambil barangnya (rokok ilegal) saja,” jelasnya.

Sementara itu, dalam satu semester ini Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan sebanyak 57 kali. Dengan barang bukti berupa, rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) 11.832.329 batang, rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) ada 146,216 batang. Perkiraan nilai barang Rp 11,665 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 6,798 miliar. (Ed.ZA/BusinessNews/detik)

Comments are closed.