NCC 2024

Penerapan GCG, Bantu Percepat Transformasi Pos Indonesia

businessnews.co.id – Pos Indonesia merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan kurir. Saat ini, Pos Indonesia tidak hanya melayani kurir, tetapi juga logistik, keuangan dan jasa properti.

Hal ini diungkapkan Copporate Secretary Pos Indonesia, Tata Sugiarta saat mengikuti penjurian GRC Award 2022 yang diselenggarakan Majalah BusinessNews Indonesia, Senin (20/06/2022).

“Bisnis Pos Indonesia yaitu jasa kurir, logistik dan keuangan. Dalam perkembangannya lini bisnis Pos Indonesia menjadi 4 bagian dengan ditambah jasa properti.” Unkap Tata

Sebagai BUMN yang mempunyai visi menjadi postal operator, penyedia jasa kurir, logistik dan keuangan paling kompetitif. Pos indonesia berkomitmen menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam upaya meningkatkan kinerja perusahaan.

Komitmen ini tertuang dalam KD 052/DIRUT/0621 tentang Panduan Penerapan GCG di PT Pos Indonesia (Persero). Tentang Kebijakan Manajemen Risiko tertuang KD 071/DIRUT/1020. Adapula Pedoman Kebijakan Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code Of Conduct) dengan nomor KD 85/DIRUT/1014.

“Pedoman dan kebijakan GCG ini menunjukkan keseriusan komisaris, direksi dan seluruh insan pos Indonesia dalam penerapan GCG” Jelas Tata

Selain itu Pos Inonesia telah melakukan pelaksanaan Self Assessment GCG untuk tahun buku 2021 dan secara keseluruhan mengalami peningkatakan dari tahun 2020 dengan skor akhir 87%.

“Skor GCG Perusahaan pada tahun buku 2021 sebesar 87,460. Secara keseluruhan hasil assessment implementasi GCG Perusahaan tahun buku 2021 mendapatkan Kualitas Penerapan GCG “Sangat Baik”. Terang Tata

Untuk Kinerja secara garis besar bahwa Pos Indonesia di tahun 2021 mendapatkan net income yang cukup menggembirakan disbanding dari tahun tahun sebelumnya. Terbesar dalam sepuluh tahun terakhir.

Hal senada dikatakan, Hartati, Devisi Internal Audit Pos Indonesia. Menurutnya fungsi audit internal sebagai koreksi, proteksi dan akuntability.

Lebih gamblang, Hartati menjelaskan Fungsi Internal audit sesuai dengan peraturan menteri BUMN sebagai evaluasi dan efektifitas pelaksanaan pengendalian intern, manajemen risiko dan proses tata Kelola perusahaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan. Dan jua sebagai pemeriksaan dan penilaian atas efesiensi dan efektifitas di bidang keuangan, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.

“Manajemen dituntut mengelola perusahaan dengan baik melalui pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, manajemen risiko dan menerapkan sistem pengendalian internal untuk menyajikan laporan keuangan/kegiatan yang informatif, handal dan dapat dipercaya.” Jelas Hartati

Wilayah kerja internal audit pos Indonesia mencakup Medan, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Makasar.

Proses audit internal berbasisi risko ini menerapkan langkah-langgkah diantaranya: Perencanan Audit Tahunan, Perencanaan Penugasan, Komunikasi Hasil Penugasan, Pemantauan Tindakan Perbaikan, Evaluasi dan Laporan Kegiatan.

Comments are closed.