BusinessNews Indonesia – Tinjauan UU No. 40 tahun 2007 tentang PT yaitu prinsip Fiduciary Duty yang menjelaskan bahwa undang-undang mewajibkan direksi dan komisaris untuk bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab demi kepentingan terbaik perusahaan, pentingnya Business Judgement Rule yang memberikan perlindungan hukum bagi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis, dan perusahaan bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan direksi dan komisaris dalam menjalankan tugas mereka.
“Business Judgment Rule adalah prinsip hukum yang melindungi Direktur dan/atau Manajemen Perusahaan dari tanggung jawab pribadi atas keputusan bisnis yang mereka buat dengan iktikad baik, yang diyakini berada dalam kepentingan terbaik Perusahaan dan yang dilakukan dengan tingkat kepedulian yang dianggap wajar,” ujar Arief Taufik dari PT Pos Indonesia (Persero) dalam acara workshop dan seminar terkait Implementasi GRC & ESG Mendukung Business Judgement Rule UU BUMN & UU PT di Hotel Aryaduta Bandung, pada Kamis (5/12/2024).
Peran GRC dalam mendukung BJR yaitu dari segi tata kelola GRC memastikan proses pengambilan keputusan direksi dan komisaris sesuai dengan peraturan dan best practices tata kelola perusahaan. Sedangkan dari segi manajemen risiko yaitu GRC membantu mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko-risiko yang dapat mempengaruhi keputusan bisnis. Sementara dari segi kepatuhan hukum yaitu GRC memastikan kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk UU Perseroan Terbatas.
“Implementasi GRC yang efektif dapat mendukung penerapan prinsip Business Judgement Rule, memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan perusahaan,” kata Arief Taufik
Secara bisnis, Pos Indonesia memiliki lima portfolio bisnis, antara lain Courier Business, Financial Service, Logistics Business, Property Business, dan Ancillary Service. Sementara untuk layanannya sudah tersebut di seluruh Indonesia dengan perincian antara lain 6 regional, 42 Kantor Cabang Utama, 168 Kantor Cabang, dan 3666 Kantor Cabang Pembantu.
Sering dengan perubahan di era disrupsi teknologi seperti saat ini transformasi merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini pun sudah dilakukan oleh Pos Indonesia. Berkat transformasi dan tentunya penerapan GRC yang dilakukan Pos Indonesia tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga sanggup mencetak pertumbuhan.
Beberapa hal yang telah dilakukan Pos Indonesia terkait GRC adalah perusahaan telah melakukan asesmen GCG, di mana pada tahun 2023 lalu berhasil meraih skor GCG 89,03 (sangat baik). Kemudian, untuk LHKPN, Pos Indonesia telah melaporkan secara lengkap dan tepat waktu 100%. Perusahaan juga telah memperoleh Sertifikat ISO 37001 SMAP (Resertifikasi). Sementara untuk Whistle Blowing System, Pos Indonesia menyediakan beberapa saluran pengaduan, baik melalui website, email, telegram, WhatsApp, maupun surat.
Comments are closed.