NCC 2024

Melalui Investasi Halal, Urun-RI Wujudkan Impian Masyarakat dengan Kehidupan Mapan

Jakarta, businessnews.co.id – Urun-RI adalah penyelenggara Layanan Urun Dana (Securities Crowdfunding) Syariah berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh rekomendasi Dewan Pengawas Syariah DSN-MUI No. U-0399/DSN-MUI/V/2022 dan Izin Operasional OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No. KEP-07/D.04/2023.

Menjadi platform investasi syariah yang mempertemukan antar pengguna yaitu penerbit (UMKM/pelaku bisnis) dan pemodal dengan saham syariah dan sukuk sebagai produknya, didukung ekosistem digital yang terintegrasi. Setiap pengguna platform Urun-RI adalah kontributor dalam membangun resiliensi/ketahanan ekonomi negeri melalui penyebaran harta produktif, sehingga terwujud masyarakat yang makmur secara syariah.

“Ini merupakan tempat investasi yang sesuai syariah. Corak dan value kesyariahan kami dapat terlihat dari konten-konten kami dan keseriusan dalam upaya menerapkan prinsip syariah pada seluruh akitivas operasional kami dan berdampak bagi pembangunan negeri. Selain itu, kesan ekonomi hijau terlihat dari nama kami, PT Urun Bangun Negeri yang sarat akan kebermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan bagi segenap negeri. Kesadaran masyarakat berinvestasi di Urun-RI, menjadikan mereka turut andil dalam misi #BangunNegeri,” papar Direktur Bisnis Ahmad Raafi.

Visi dari Urun-RI sendiri adalah untuk mewujudkan impian masyarakat akan kehidupan yang mapan dan bahagia melalui investasi halal, sambil memperkaya (berdampak) bagi kehidupan di seluruh dunia. Dengan misi membangun sistem teknologi informasi yang handal dan mudah digunakan. Sekaligus, mengedukasi masyarakat Indonesia mengenai Layanan Urun Dana (SCF) dan membangun SDM yang profesional dan syari.

Ahmad melanjutkan, “Keberadaan perusahaan financial technology (Fintech) semakin berkembang di Tanah Air. Salah satunya adalah Securities Crowdfunding (SCF) syariah yang merupakan inovasi dalam bidang financial technology. Menawarkan alternatif solusi bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pendanaan dengan skema penerbitan saham syariah dan sukuk. SCF Syariah juga berpotensi sebagai alternatif investasi yang mudah dilakukan dan memberikan perlindungan yang memadai bagi investor.”

Oleh karena itu, penyelenggara SCF Syariah memiliki peran penting dalam membentuk lanskap industri ini dalam jangka panjang. Namun demikian, SCF Syariah memerlukan dukungan ekosistem yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang mengoptimalkan potensinya.

“Saham syariah sendiri adalah surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan UMKM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Saham syariah di Urun-RI diterbitkan dengan standar yang ketat mencakup tiga aspek, yaitu aspek bisnis, legalitas, dan syariah. Sehingga, saham syariah yang ditawarkan kepada masyarakat sebagai calon investor, diharapkan akan berpotensi profit, aman dan legal, serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah,” jelas Ahmad.

Sementara, sukuk adalah surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan aset proyek/bisnis perusahaan UMKM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sukuk di Urun-RI diterbitkan dengan standar yang ketat mencakup tiga aspek, yaitu aspek bisnis, legalitas dan syariah. Sehingga, sukuk yang ditawarkan kepada masyarakat sebagai calon investor, diharapkan akan berpotensi profit, aman dan legal, serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Ahmad menyatakan calon investor pun cukup antusias menantikan proyek-proyek baru yang akan listing di platform Urun-RI, dan kalangan pelaku UKM pun menyambut baik hadirnya Urun-RI sebagai pihak yang dapat memberikan skema alternatif non-bank untuk permodalan bisnisnya.

Alhamdulillah, kami telah berhasil mengalang pendanaan bisnis di bidang fashion, dengan skema Sukuk senilai Rp1.023.450.000. Selain itu, ke depannya akan ada beberapa bisnis yang listing di platform Urun-RI di bidang properti, travel umroh, mainan edukasi anak-anak, dan motor listrik. Urun RI berhasil memberikan kepercayaan kepada calon investor bahwa bisnis yang akan dimodali ini berpeluang berkembang dengan bagus. Hal ini pun semakin memperkuat branding Urun-RI sebagai SCF Syariah yang menawarkan keamanan data dan transaksi, serta proses assessment yang terukur dari sisi legal, bisnis dan syariah,” lanjut Ahmad dengan nada optimis.

Lalu, dari sisi nilai penggalangan yang diizinkan digalang melalui platform Urun-RI, maksimal di angka Rp10 Milyar per tahun berdasarkan POJK 57 Tahun 2020 tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Sementara, peryaratan pelaku bisnis yang ingin mendapatkan permodalan, antara lain harus  berbadan usaha PT khusus penerbitan saham, dan PT atau CV khusus untuk penerbitan  sukuk. Dengan lama bisnis berjalan dua tahun dan total kekayaan bersih perusahaan—tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha—kurang dari Rp10 milyar.

“Untuk program-program yang dijalankan Urun RI tahun 2024 antara lain adalah edukasi dan literasi Securities Crowdfunding (SCF) Syariah, peluncuran Mobile Apps, digitalisasi pemasaran, simplifikasi proses bisnis, dan assessment penerbit. Strategi yang dilakukan Urun RI untuk meningkatkan skala bisnis UMKM adalah memberikan masukan positif atas bisnis mereka kepada pelaku UMKM. Bahkan, apabila diperlukan kami bisa memberikan pendampingan, terutama dalam urusan bisnis proses, laporan keuangan dan sisi halal haramnya,” tambah Ahmad.

Comments are closed.