NCC 2024

Kadin: Penetapan UMP 2024 Harus Realistis

JAKARTA, businessnews.co.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar penetapan upah minimum provinsi (UMP) dilakukan dengan realistis. Hal tesebut seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Umum Kadin, Sarman Simanjorang.

“Dunia usaha berharap agar dalam menetapkan UMP/UMK 2024 benar-benar melihat kondisi ekonomi nasional, dan ancaman ekonomi global yang saat ini tidak baik-baik saja,” ungkap Sarman kepada businessnews.co.id dalam keterangan tertulis Senin (13/12).

Sarman menjelaskan, penetapan UMP 2024 harus memperhatikan berbagai indikator ekonomi terkini, mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta berbagai indeks tertentu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. PP yang baru tersebut menjadi dasar hukum dari penetapan UMP dan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024.

Sementara terkait adanya dinamika dan perbedaan pendapat atas terbitnya aturan tersebut dalam penetapan UMP dan UMK 2024, Sarman menyebut bahwa berbagai pihak perlu mengedepankan dialog serta menghindari aktivitas mogok kerja untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Adanya dinamika dan perbedaan pendapat atas terbitnya PP No.51 ini dan dalam penetapan UMP dan UMK 2024 agar lebih mengedepankan dialog, komunikasi dan musyawarah untuk mufakat, menghindari aksi demo dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif,” terangnya.

Undang-undang telah mengamanahkan dibentuknya LKS Trupatit, Bi Partit dan Dewan Pengupahan, sambung Sarman, lembaga ini disebutnya menjadi wadah yang efektif dan strategis untuk melakukan perundingan ataupun dialog dalam menyalurkan aspirasi.

“Kita semua harus bersatu terutama pengusaha, pekerja dan serikat pekerja untuk memperkuat perekonomian nasional sehingga terhindar dari terhadinya PHK sebagaimana yang sudah terjadi disektor industri padat karya,” tandasnya.

Comments are closed.