JAKARTA, Businessnews.co.id – Mulai tahun depan pada 1 Januari 2024, masyarakat diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat hendak membeli gas LPG 3 kg. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam melakukan transformasi subsidi LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa langkah ini adalah tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menegaskan komitmen pemerintah dalam transformasi subsidi LPG 3 kg. Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa bantuan subsidi ini benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ungkap Tutuka dalam keterangan resmi pada Rabu (23/8).
Proses registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg yang mendapat subsidi ini telah dimulai sejak 1 Maret lalu di pangkalan-pangkalan penyalur. Tutuka menekankan bahwa dalam tahap ini, tidak akan ada pembatasan jumlah pembelian LPG 3 kg.
Untuk melakukan pembelian, pembeli hanya perlu perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga saat bertransaksi di pangkalan. Setelah terdaftar dalam sistem, para pembeli tinggal. Pengguna usaha mikro diwajibkan melampirkan foto diri di tempat usaha.
Tutuka menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Terkait upaya sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran, Tutuka menyatakan bahwa lima kali sosialisasi telah sukses dilakukan. Sosialisasi ini mencakup 411 kabupaten atau kota, dan berlangsung dari 6 Maret hingga 3 Juli lalu.
Data menunjukkan bahwa realisasi volume LPG 3 kg terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5 persen setiap tahun. Pada 2019, realisasi volumenya mencapai 6,84 juta metrik ton, naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020, 7,46 juta metrik ton di 2021, dan mencapai 7,80 juta metrik ton di 2022.
Di sisi lain, realisasi volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan rata-rata sebesar 10,9 persen per tahun. Realisasi volumenya menurun dari 0,66 juta metrik ton di 2019 menjadi 0,46 juta metrik ton di 2022.
Comments are closed.