Terus Survive dan Bertumbuh, Pos Indonesia Komitmen Tegakkan Prinsip GRC

Jakarta, Businessnews.co.id – PT Pos Indonesia (Persero) memiliki komitmen tinggi untuk menegakkan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC) di perusahaan. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki visi “Menjadi Postal Operator, Penyedia Jasa Kurir, Logistik, dan Keuangan Paling Kompetitif” ini senantiasa menerapkan GRC dalam menjalankan bisnisnya.

“Pos Indonesia merupakan BUMN tertua di Indonesia karena sudah berdiri sejak tahun 1746 dan masih terus beroperasi hingga kini. Tidak hanya mampu survive, namun bahkan bisa terus bertumbuh. Tentu saja keberhasilan ini didukung praktek GRC,” papar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Pos Indonesia, Endy PR Abdurrahman dalam penjurian GRC Award 2023 yang diselenggarakan Majalah BusinessNews Indonesia secara online pada Senin (24/7/2023).

Endy mengatakan, untuk strategi bisnis, Pos Indonesia menjalankan 7 bidang Transformation & Innovation PT Pos Indonesia diterjemahkan dari Inisiatif Strategis RJPP 2020-2024 sebagai strategi agar Pos Indonesia selalu relevan di masa sekarang dan masa depan.

“Yang pertama di bidang bisnis, dari loser menuju winner, kemudian product and channel dari physical menuju phygital, kemudian untuk process dari manual menuju automation, kemudian untuk technology dari machines menuju services, kemudian human capital dari resources menuju capital, kemudian organization dari cost menuju commerce, dan terakhir di culture dari behavior menuju character,” lanjut Endy.

Pos Indonesia dalam penjurian GRC Award 2023.
Pos Indonesia dalam penjurian GRC Award 2023.

Pos Indonesia juga menjalankan beberapa kebijakan dan melakukan implementasi GRC. Endy menyebut ada sekitar 10 kebijakan yang terkait dengan GRC di Pos Indonesia.

“Yang pertama kami memiliki Panduan Good Corporate Governance (GCG), kedua Whistleblowsing System, ketiga Code of Conduct, keempat Benturan Kepentingan, kelima Board Manual, keenam Gratifikasi, ketujuh Anti-Fraud, kedelapan Manajemen Risiko, kesembilan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Anti Penyuapan,” lanjut Endy.

Selain itu, Endy mengatakan bahwa para top leader Pos Indonesia juga memiliki andil dalam menjalankan GRC di dalam perusahaan.

“Dewan Komisaris berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan Direksi serta memberi nasihat kepada Direksi,” kata Endy.

Untuk Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R. Djoemadi, lanjut Endy memiliki peran dalam keputusan bersama Dewan Komisaris dan Direksi seperti menetapkan Panduan Penerapan GCG di PT Pos Indonesia, Whistleblowing System di PT Pos Indonesia, Code of Conduct, Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di PT Pos Indonesia, Board Manual PT Pos Indonesia, Pedoman Pengendalian Gratifikasi di PT Pos Indonesia, Kebijakan Anti-Fraud di Lingkungan PT Pos Indonesia

“Lalu Pak Faizal memiliki peran juga untuk keputusan Direksi seperti menetapkan Kebijakan dan Pedoman Umum Penerapan Manajemen Risiko, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan PT Pos Indonesia, Kebijakan Anti Penyuapan, Surat Keputusan Direksi tentang Pembentukan Komite Risiko dan Ketaatan dalam SK.1311/DIRUT/0623 serta Surat Keputusan Direksi tentang Pembentukan Komite Anti-Fraud dalam SK.1251/DIRUT/0623,” lanjut Endy.

Untuk Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Pos Indonesia, Endy PR Abdurrahman, memiliki peran sebagai penanggung jawab penerapan dan pemantauan Good Corporate Governance di Perusahan. Dan untuk SVP Risk Management and Financial Policy dan Corporate Secretary Pos Indonesia berperan memastikan bahwa Perusahaan mematuhi persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance seperti transparency, accountability, responsibility, independency, fairness.

Dalam penjurian kali ini, Pos Indonesia diwakilkan oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Pos Indonesia, Endy PR Abdurrahman, Direktur Human Capital Management Pos Indonesia, Tonggo Marbun, Komisaris Pos Indonesia, Gunawan Hutagalung, Perwakilan BOC, Senior Leader (SVP/VP), para Manajer, serta Internal Auditor.

Sebagai informasi, GRC & Performance Excellence Award ini adalah kegiatan corporate rating (award) tahunan, di bidang Tata kelola perusahaan (GCG), Manajemen Risiko, dan Manajemen Kepatuhan. Tujuan dari Award ini adalah untuk mendorong peningkatan bisnis perusahaan melalui pengembangan kebijakan dan implementasi tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi secara terintegrasi.

Kegiatan ini juga didukung oleh para pakar dan profesional bidang GCCS, Strategic Management, Finance Banking, Insurance, ICT, Riset & Inovasi konsultan GCG, Manajemen Risiko, Manajemen Kepatuhan, maupun berbagai perguruan tinggi dan yang lainnya, kesemuanya tergabung sebagai Dewan Juri GRC & Performance Excellence Award 2023.

Dewan juri yang hadir dan menilai pada kesempatan ini ialah Ir. Irnanda Laksanawan MSc. Eng (MBM) PhD., Ir. Haryono, MSc, PhD, Alan Yazid, BB, MBA, Sanjay N. Bharwani, Sofyan Rohidi, MBA dan Dr. Dewi Hanggraeni, SE, MBA, CA, CACP.

Comments are closed.