Luncurkan “ID Food”, Holding BUMN Pangan Resmi Terbentuk
BusinessNews Indonesia – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir resmi melaunching BUMN Pangan ‘ID FOOD’ di Jakarta, padaRabu (12/1). Proses pembentukan holding pangan ini telah selesai dilaksanakan setelah penandatanganan akta inbreng saham pada 7 Januari 2022.
“Ini bukan hanya peluncuran logo atau simbolik saja, tapi apa kongkrit hasilnya dan saya minta seluruh direksi bumn harus menjadi ekosistem itu,” ujar Menteri Erick Thohir.
“Melalui ID Food, kita dorong untuk melakukan perbaikan daripada supply chain pangan kita yang selama ini tidak ada kepastian dan koordinasi satu sama lain,” sambungnya.
Selain itu, Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi juga menyambut baik hadirnya holding BUMN Pangan ini. “Kami dari Kementerian Perdagangan sedang mengatur logistik kami di tahun 2022. Saya berharap ID Food bisa membantu pemerintah, Kementerian Perdagangan untuk bekerja bersama-sama guna memastikan bahwa barang ada dan barang terjangkau.” tandasnya.
Baca Juga: Menuju Holding BUMN Pangan, RNI Borong 5 Penghargaan
Sementara itu, Direktur Utama Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Arief menerangkan, pembentukan Holding BUMN Pangan diharapkan mampu memicu semangat untuk mewujudkan tiga capaian objektif yang akan dicapai. Yakni mendukung ketahanan pangan nasional, inklusivitas bagi petani peternak dan nelayan serta menjadi perusahaan pangan berkelas dunia.
“Semoga holding bumn pangan dapat memberikan peran yang lebih pada ekosistem pangan nasional sehingga dapat hadir di tengah-tengah masyarakat Indonesia,” tutur Arief.
Sebagai informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengalihkan saham lima BUMN Pangan, yang terdiri dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari dan PT Garam, kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI yang menjadi induk Holding BUMN Pangan.
Pengalihan saham ini sebelumnya telah mendapatkan restu dari Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam modal saham PT RNI (Persero), serta dilengkapi dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 555/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham PT RNI (Persero) yang juga telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. (EA)
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, RNI: Ketersediaan Pangan Beras dan Gula Aman!
Comments are closed.