Hingga 21 September, BRI Telah Kantongi Rp26,1 Triliun dari Rights Issue
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Hingga 21 September 2021, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) berhasil mengantongi Rp26,1 triliun dari rights issue yang dilakukan.
Kabar itu disampaikan Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN, dalam rapat dengan Komisi VI DPR pada Rabu (22/9) kemarin.
Rinciannya, 12,1 miliar HMETD milik investor publik dan sebanyak 7,7 miliar HMETD atau sekitar 63,45 persen telah dieksekusi. Hal ini menghasilkan total cash proceed Rp26,1 triliun hingga 21 September 2021.
“Masih ada 1 hari (hingga 22 September 2021). Kami perkirakan bisa hingga 70 persen dan BRI mendapatkan dana tambahan Rp27 triliun dari publik.” Tambahnya menjelaskan.
Perolehan dana tersebut berhasil menambahkan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) BBRI mendekati 22 persen pasca rights issue.
BRI diketahui menerbitkan sebanyak-banyaknya 28,213 miliar saham baru dalam rangka pembentukan holding ultra mikro. Periode perdagangan dilaksanakan dari 13 September hingga 22 September 2021. Harga pelaksanaan rights issue BBRI sendiri ditetapkan pada level Rp3.400 per saham.
Pemerintah diketahui telah mengeksekusi 16,1 miliar HMETD pada 13 September 2021. Hal ini dilakukan melalui inbreng saham Pegadaian dan PNM senilai Rp54,77 triliun ke BRI.
Dana yang diperoleh dari hasil PUT I dalam bentuk tunai akan digunakan sebagai modal kerja mengembangkan ekosistem ultra mikro serta bisnis mikro dan kecil.
Sunarso, Direktur Utama BRI, menyatakan bahwa tujuan rights issue ini untuk memperkuat pertumbuhan bisnis perseroan di masa yang akan datang. Hal ini dilakukan melalui pembentukan dan penguatan ekosistem ultra mikro. Rencana tersebut dilakukan dengan menambah portofolio perusahaan anak yang telah bergerak dan berkinerja baik pada segmen ultra mikro, yaitu Pegadaian dan PNM.
“Perseroan memerlukan sumber pertumbuhan baru ke depan yaitu segmen usaha ultra mikro. Sehingga perseroan dapat tumbuh berkelanjutan dan memberikan kontribusi positif bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Tak terkecuali pelaku usaha ultra mikro dan UMKM.” Ungkap Sunarso secara resmi. (W/ZA)
Comments are closed.