NCC 2024

Tanggapi Mendagri, Riza Pastikan Pemprov Taat Aturan

BusinessNews Indonesia – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila melanggar aturan termasuk dia dalamnya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada sejumlah kepala daerah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa ia patuh terhadap instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penegakan protokol kesehatan.

Ia mengatakan bahwa bukan hanya patuh pada instruksi Mendagri saja, namun juga patuh pada semua aturan yang ada di Indonesia.

“Pokoknya, kita patuh pada aturan, ketentuan. Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan. Ada UUD, UU dan ada peraturan lainnya,” katanya Kamis (19/11).

DKI Jakarta menjadi sorotan publik setelah terjadi kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab.

Kerumunan tersebut terjadi saat Rizieq pulang dari Arab Saudi pada Selasa (10/11) hingga acara pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11) lalu.

Terkait hal tersebut, polisi melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Polisi pun meminta klarifikasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan beberapa pejabat di DKI serta masyarakat.

Riza Patria juga dimintai klarifikasi polisi Sabtu lalu namun ia tak hadir. Ia pun meminta agar undangan klarifikasi dijadwalkan ulang pihak kepolisian.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi dalam penegakan protokol kesehatan dalam merespons kejadian kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini. Instruksi tersebut ditujukan pada seluruh kepala daerah dalam hal pengendalian Covid-19.

Bahkan, Tito pun menjelaskan bahwa sanksi terberat hingga pemberhentian kepala daerah ketika terbukti melanggar ketentuan.

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian,”  ujar Tito. (ZA)

Comments are closed.