Muhammadiyah Akan Kaji Secara Akademis RUU Minol
BusinessNews Indonesia ‐ Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Agus Taufiqurrahman, mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan melakukan kajian secara akademis terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang kini tengah diproses DPR RI.
Kajian akademis Muhammadiyah ini dilaksanakan oleh Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) miliknya. Setelah dikaji maka Muhammadiyah akan mendapatkan hasil berupa rekomendasi yang akan diberikan kepada Pemerintah dan DPR.
“Majelis Hukum dan HAM akan melakukan kajian dan seperti biasa. Ketika ada RUU, Muhammadiyah selalu (melakukan kajian)… setelah melakukan kajian terus memberi masukan kepada yang terlibat dalam (perumusan) ini kepada DPR dan Pemerintah,” terangnya secara daring, pada Senin (16/11).
Ia juga menegaskan bahwa Muhammadiyah secara umum selalu membuat kajian akademik terlebih dahulu berkaitan dengan sebuah RUU sebelum pada akhirnya menyampaikan sikap terkait sebuah RUU. Ketika Muhammadiyah setuju atau tidak setuju terhadap suatu kebijakan atau sebuah aturan, maka pihaknya selalu berusaha mengikuti prosedur sesuai cara konstitusional yang berlaku.
“Jadi selalu Muhammadiyah lakukan prosedur yang berlaku di negara kita dengan baik, mengomunikasikan undang-undang itu sebelum diketok dengan langkah-langkah yang konstitusional,” tegasnya.
RUU Minol sendiri muncul ke permukaan setelah DPR bersidang kembali setelah masa reses awal November ini. RUU itu diusulkan oleh tiga fraksi yaitu PPP, PKS dan Gerindra yang terdiri dari 21 orang anggota Dewan. Saat ini, RUU tersebut masih dalam proses pengkajian di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Sejak mencuat ke publik, RUU ini langsung menuai banyak kontroversi karena dianggap sarat akan kriminalisasi seperti halnya yang terjadi pada Undang-undang ITE. (ZA)
Comments are closed.